9 Hakim MK Rembuk Tentukan Perkara Lanjut dan Tidak

“Agenda MK selanjutnya adalah menggelar sidang pengucapan putusan dari perkara yang telah selesai pemeriksaannya dan dijadwalkan pada 15-17 Februari 2021 mendatang”.

Muhidin. (Panitera MK).

JAKARTA | beritadetik.id — Setelah selesai melakukan tahap awal persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) pilkada serentak tahun 2020, Mahkamah Konstitusi (MK) kini sedang melakukan pembahasan untuk memeriksa perkara yang sifatnya internal melalui rapat permusyawaratan hakim (RPH).

Bacaan Lainnya

“Dalam RPH ini, akan diselenggarakan dengar hasil perkara yang dilakukan masing-masing panel,”kata Panitera MK Muhidin, Jumat (12/2/2021) di Gedung MK.

Baca Juga :

Dikatakan, dalam rapat ini, nanti hasilnya akan dilaporkan masing-masing panel ke dalam RPH yang sifatnya pleno dan tertutup. Dan itulah yang dilakukan saat ini,” terang Muhidin. RPH tersebut dihadiri oleh sembilan hakim konstitusi.

Lebih jelas Muhidin mengatakan bahwa pada persidangan awal, MK telah memeriksa perkara dengan agenda pemeriksaan pendahuluan dengan langkah memeriksa permohonan yang diajukan para Pemohon beberapa waktu lalu.

Pada persidangan tersebut, sambung Muhidin, para Pemohon diminta untuk menjelaskan permohonan yang diajukan ke MK, mulai dari kedudukan hukum, tenggat waktu, dan pokok permohonan.

Selanjutnya, MK pun telah selesai melakukan sidang pemeriksaan lanjutan dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon serta keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu.

“Agenda-agenda tersebut telah selesai dilakukan MK dan terakhir dilaksanakan pada Selasa, 9 Februari 2021 lalu,”sambung Muhidin.

Sembari mengatakan, agenda MK selanjutnya adalah menggelar sidang pengucapan putusan dari perkara yang telah selesai pemeriksaannya dan dijadwalkan pada 15-17 Februari 2021 mendatang.(mk/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *