Ancam Potong Warga, Oknum Pejabat Taliabu Dipolisikan

Ilustrasi Pengancaman. (Foto/Ist) 

SULA | beritadetik.id – Gara-gara melayangkan ancaman kepada warga melalui pesan messenger, oknum pejabat dilingkup Sekretariat DPRD Kabupaten Pulau Taliabu inisial RH dipolisikan.

Pengaduan ini diajukan La Onyong Ode Ali (31 Tahun), Warga asal Desa Fatce Kecamatan Sanana ke Polres Kepulauan Sula (Kepsul) dengan bukti tanda terima laporan polisi (LP) Nomor: STTLP/06/II/2021/SPKT tertanggal 12 Februari 2021.

“Terkait laporan kasus dugaan pengancaman tersebut, saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Reserse Kriminimal (Reskrim),”kata Yusri L, Anggota Reskrim Polres Sula dalam keterangannya kepada wartawan.

Bacaan Lainnya

Dia bilang, sebelum pengaduan ini dilakukan peyelidikan lebih lanjut, awalnya pihak pelapor dan terlapor dimediasi untuk penyelesaian kekeluargaan, namun pelapor tetap bersikukuh agar kasus tersebut di proses hukum.

“Kasus ini naik ke laporan resmi karena pihak pengadu keberatan untuk diselesaikan secara kekeluargaan,”terangnya.

Sekedar diketahui, kasus dugaan pengancaman yang dilakukan terlapor inisial RH ini berawal dari percakapan pesan messenger. Dimana, terlapor mengancam memotong pelapor.

“Waktu itu dia (pelaku,red) mengirim pesan lewat messenger ke saya (Pelapor) dengan kata-kata menggunakan bahasan daerah (Sanana), [ use posting Julfahri kalo beta seng potong c, demi allah, kamong kerja sama deng heng onyong use Beta potong kamuka demi allah ],”ungkap Onyong, korban pengancaman kepada wartawan, Sabtu (13/2/2021).

Pelapor juga mengisahkan, titik awal masalah hingga pengancaman dilakukan terlapor adalah pada saat Pilkada lalu di Kepulauan Sula. Dimana, dirinya (Onyong,red) terlibat sebagai tim sukses (Timses) pemenangan Pasangan calon (Paslon) nomor urut 2, Zulfahri Abdullah.

“Saat itu saya memposting ucapan ulang tahun kepada Calon Bupati Zulfahri Abdulah di Media Sosial (Facebook), tiba-tiba RH tanpa alasan yang jelas langsung mengirim pesan ancaman untuk potong saya,”terang Onyong.

Sembari menambahkan, meski kasus ini terlapor sudah meminta maaf, namun kasus ini tidak akan menggugurkan unsur perbuatan pidana pengancaman yang dilakukanya.

“Soal minta maaf itu hak terlapor, tapi hak saya sebagai pelapor kasusnya harus terus di proses agar ada efek jerah bagi siapapun yang melanggar hukum,”tandasnya.(min/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *