Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) /Foto : Ist.
“Setelah putusan nanti, kemudian perkara yang dinyatakan lanjut, maka akan digelar sidang pembuktian”.
Muhidin, (Panitera MK).
JAKARTA | beritadetik.id – Jika hasil keputusan/ketetapan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada serentak 2020 pada persidangan yang dijadwalkan berlangsung 15-17 Februari 2021 pekan depan dinyatakan memenuhi syarat untuk dilanjutkan, Mahkamah Konstitusi (MK) bakal mengangendakan pada tahap sidang pembuktian.
“Setelah putusan nanti, kemudian perkara yang dinyatakan lanjut, maka akan digelar sidang pembuktian,”ucap Panitera Mahkamah Konstitusi (MK), Muhidin kepada Media MK, Jumat baru-baru ini.
Baca Juga :
Pada tahap ini, para pihak dapat menambahkan alat bukti, baik yang tertulis maupun menghadirkan Saksi dan Ahli. Namun, catatan pentingnya adalah para Ahli dan Saksi yang akan dihadirkan pada sidang, cukup memberikan kesaksian dan keterangan secara daring.
“Untuk itu, diharapkan juga kepada para pihak untuk menyerahkan daftar saksi dan ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan minimal 1 hari sebelum persidangan,”terang Muhidin.
Muhidin menegaskan bahwa setelah nantinya semua sidang pembuktian diselenggarakan, Mahkamah akan kembali memeriksa secara tertutup. Dan jelang akhir Maret 2021, akan disampaikan pula putusan atas perkara-perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 tersebut.(mk/red).