Beritadetik.id – Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, mencatatkan tren positif dalam pengelolaan pendapatan daerah.
Pada tahun 2025, BPPKAD dilaporkan berhasil meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari tiga sektor utama: pajak perhotelan, restoran, serta mineral bukan logam dan batuan (MBLB).
Keberhasilan ini disebut sebagai buah dari kerja keras dan optimalisasi yang dilakukan oleh Bidang Pendapatan dalam menggali potensi pajak di wilayah Pulau Morotai.
Plt Kepala BPPKAD Pulau Morotai, Marwan Sidasi, mengungkapkan bahwa terdapat perbedaan signifikan pada realisasi PAD tahun 2025 jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
“Jadi tahun 2025 kemarin, PAD yang meningkat di tiga sumber itu totalnya mencapai Rp 1.642.522.972 atau 3,45 persen. Sementara di tahun 2024, capaiannya hanya sebesar Rp 436.569.953 atau 0,92 persen,” jelas Marwan kepada wartawan, Senin (19/01/2026).
Kenaikan ini terlihat jelas melalui rincian realisasi di masing-masing sektor pajak. Berikut adalah perbandingannya:
Jenis Pajak:
Pajak Perhotelan: Realisasi 2025 (Presentase) Rp253.355.990 (84,45%) dan Realisasi 2024 (Presentase) Rp102.039.237 (34,01%).
Pajak Restoran: Realisasi 2025 (Presentase) Rp166.198.928 (55,40%) dan Realisasi 2024 (Presentase) Rp57.633.019 (19,21%)
Pajak MBLB: Realisasi 2025 (Presentase) Rp1.222.968.054 (6.15%) dan Realisasi 2024 (Presentase) Rp276.897.102 (1,41%)
Marwan memaparkan lebih lanjut rincian angka untuk tahun anggaran 2025:
Pajak Perhotelan: Dari target Rp 300.000.000, berhasil terealisasi sebesar Rp 253.355.990.
Pajak Restoran: Dari target Rp 300.000.000, tercapai realisasi Rp 166.198.928.
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan: Dengan target cukup besar yakni Rp 19.900.000.000, bidang pendapatan berhasil mengumpulkan Rp 1.222.968.054.
Meskipun beberapa sektor belum mencapai 100% dari target yang ditetapkan, pertumbuhan secara year-on-year yang melonjak dari 0,92% ke 3,45% menunjukkan adanya perbaikan sistem pemungutan dan pengawasan pajak di lapangan.(red)











