Status Tanggap Darurat Banjir dan Tanah Longsor di Halbar Diperpanjang 14 Hari

Beritadetik.id – Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara resmi memperpanjang Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor di wilayah Kabupaten Halmahera Barat selama 14 (empat belas) hari.

Keputusan ini berdasarkan hasil Rapat Pos Komando Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor pada hari Minggu, (11/1/2026) pukul 15.00 Wit, bertempat di Posko Tanggap Darurat Bencana, Kantor Bupati Halbar.

Bupati Halmahera Barat, James Uang menyatakan, berdasarkan pengamatan tim di lapangan ke desa-desa di wilayah terdampak bencana banjir dan tanah longsor, masih banyak rumah warga yang tertimbun material.

Bacaan Lainnya
Iklan IWIP
IMG-20241011-WA0008
previous arrow
next arrow

Selain itu, James juga menjelaskan hingga saat ini semua akses jalan yang menghubungkan antar wilayah kecamatan rusak parah, sehingga tidak bisa dilalui oleh warga masyarakat yang beraktivitas.

“Perpanjangan Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu berlaku selama 14 (empat belas) hari, terhitung sejak tanggal 14 Januari 2026 hingga tanggal 27 Januari 2026,” ujar James.

James mengatakan, segala biaya yang timbul sebagai akibat dari penetapan keputusan ini dibebankan pada APBN, APBD dan pendapatan lainnya yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Ada 6 Kecamatan pada 17 Desa di Kecamatan Halmahera Barat yang terdampak bencana banjir dan tanah longsor, saat ini sudah dilakukan penanganan dan pendistribusian logistik,” katanya

James menambahkan, melalui Satgas ini, seluruh distribusi bantuan akan dikelola melalui satu pintu untuk memastikan penyaluran yang efektif.(pte).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *