Besok, Inspektorat Morotai Uji Petik Pengalihan Dana BUMDes Sopi Senilai Rp361 Juta

Beritadetik.id – Inspektorat Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, bergerak cepat merespons aduan resmi masyarakat terkait dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran di Desa Sopi, Kecamatan Morotai Jaya.

Tim auditor dijadwalkan akan turun langsung ke lapangan pada Selasa (13/1) besok untuk melakukan uji petik terhadap sejumlah proyek fisik.

Ketua Tim Audit Inspektorat Morotai, Halik, mengonfirmasi bahwa langkah ini diambil menyusul pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap Kepala Desa Sopi, Hisbul Der.

Bacaan Lainnya
Iklan IWIP
IMG-20241011-WA0008
previous arrow
next arrow

Pemeriksaan tersebut difokuskan pada penggunaan anggaran sekitar Rp361 juta yang bersumber dari pengalihan Dana BUMDes ke Dana Desa.

“Kami memeriksa sesuai dengan pengaduan dari masyarakat. Untuk hasil pemeriksaan awal pastinya belum bisa kami sampaikan karena harus menunggu hasil uji petik di lapangan besok,” ujar Halik saat ditemui wartawan di kantornya, Senin (12/1/2026).

​Halik menjelaskan bahwa anggaran ratusan juta tersebut diduga dialihkan untuk membiayai lima item kegiatan fisik dan pemberdayaan.

Berdasarkan laporan yang diterima, dana yang semula diperuntukkan bagi BUMDes digeser untuk pembangunan:

​Drainase

​Gorong-gorong

​Jalan Setapak

​Bantuan UMKM

Menariknya, fenomena pergeseran Dana BUMDes ke Dana Desa ini ternyata tidak hanya terjadi di Desa Sopi. Menurut Halik, terdapat 11 desa lain di wilayah Pulau Morotai yang melakukan kebijakan serupa.

​Inspektorat berkomitmen untuk melakukan pemeriksaan secara mendalam. Tim direncanakan berada di Desa Sopi selama dua hari untuk menyisir penggunaan anggaran pada dua periode sekaligus.

“Besok kami rencana turun selama dua hari. Fokusnya adalah pemeriksaan anggaran tahun 2024 dan 2025,” pungkas Halik.

Uji petik ini diharapkan dapat memberikan kejelasan transparan mengenai apakah pembangunan fisik di lapangan sudah sesuai dengan volume dan spesifikasi anggaran yang dilaporkan, ataukah terdapat kerugian negara di dalamnya.(red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *