Kejari Morotai Bakar Habis 10 Perkara, BB Senilai Fantastis Dimusnahkan

Beritadetik.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Morotai menunjukkan komitmen tegasnya dalam penegakan hukum dengan melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti (BB) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) pada Senin, 15 Desember 2025.

Acara pemusnahan ini digelar di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai mulai pukul 10.30 WIT, menandai berakhirnya proses hukum atas sejumlah kasus tindak pidana umum.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai memimpin langsung pemusnahan ini, yang dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tobelo dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri (P–48).

Bacaan Lainnya

Total 10 (sepuluh) perkara Tindak Pidana Umum menjadi objek pemusnahan, mulai dari kasus asusila, tindak pidana umum, hingga yang paling menonjol, yaitu kasus kosmetik dan parfum ilegal.

Barang bukti yang dimusnahkan bervariasi, salah satunya adalah kasus dengan Terpidana Nurhayati alias Kuri (berdasarkan Putusan PN Tobelo Nomor-102/Pid.Sus/ 2025/PN.Tob).

Dalam kasus ini, Kejaksaan memusnahkan ribuan unit kosmetik dan parfum, termasuk 43 Stick Hold Morning Lipgloss, 1470 Botol kaca parfum isi ulang, 331 Dus Pot La Bella Night Cream, dan puluhan jenis produk kecantikan lainnya. Selain itu, sebuah Handphone merek OPPO A57 turut dimusnahkan.

Selain barang bukti dari perkara kosmetik ilegal, Kejaksaan juga memusnahkan berbagai barang bukti lain dari perkara-perkara pidana umum, seperti:

1. Pakaian: Meliputi belasan lembar baju kaos, celana, rok, dan celana dalam dari berbagai terpidana seperti Varen Rejimi Dada, Gabil Tutubira, Mustafa Kasuba, Elon Laba, Rio Tube, Rizki Moloku, dan Gerald Kristian Hontong. Pakaian-pakaian ini sering kali merupakan barang bukti yang dikenakan saat terjadinya tindak pidana.

2. Perangkat Elektronik: Termasuk 1 unit Flash Disk merk V-Gen berisi 2 video, 1 buah Handphone merk Iphone XR, dan SIM CARD yang digunakan oleh Terpidana M. Rafi Chandra Alias Owen (Putusan PN Tobelo Nomor-80/Pid.Sus/ 2025/PN. Tob).

Kegiatan pemusnahan ini, menurut Kejaksaan, merupakan bentuk komitmen institusi dalam melaksanakan tugas sebagai eksekutor. Pelaksanaan eksekusi ini tidak hanya terbatas pada eksekusi pidana badan, tetapi juga terhadap barang bukti.

“Pemusnahan ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada masyarakat serta menjamin kepastian hukum, sehingga barang bukti tersebut tidak dapat disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegas perwakilan dari Kejari Kepulauan Morotai dalam keterangannya.(red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *