Morotai Ajukan Tambahan Kuota Minyak Tanah Subsidi 5.000 Ton/Tahun di 2026

Beritadetik.id – Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop-UKM) mengusulkan penambahan kuota Bahan Bakar Minyak Tertentu (BBMT) jenis minyak tanah bersubsidi sebanyak 5.000 ton per tahun untuk tahun anggaran 2026.

Usulan ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang tersebar di enam kecamatan.

Disperindagkop-UKM Pulau Morotai, lewat Kabid Perdagangan, Ati Suatrean, membenarkan bahwa pihaknya telah mengajukan usulan penambahan kuota tersebut kepada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

Bacaan Lainnya
Iklan IWIP
IMG-20241011-WA0008
previous arrow
next arrow

“Usulan untuk penambahan kuota minyak tanah tahun 2026 ke BPH Migas itu sudah disampaikan, insya Allah ada penambahan di 2026,” ungkap Ati saat ditemui di kantornya pada Senin (15/12/2025).

Ati menjelaskan bahwa usulan penambahan kuota merupakan agenda rutin pemerintah daerah setiap tahun. Jika disetujui, penambahan 5.000 ton untuk setahun akan menghasilkan pembagian sekitar 400 ton per bulan bagi masyarakat Morotai.

Ia menekankan bahwa kuota BBMT tambahan ini nantinya akan didistribusikan ke enam kecamatan.

Saat ini, kuota normal minyak tanah untuk Pulau Morotai adalah 200 ton per bulan, yang didistribusikan melalui 20 pangkalan sub agen di enam kecamatan.

Menurut Ati, pembagian jatah di setiap pangkalan bervariasi dan didasarkan pada jumlah Kartu Keluarga (KK) di setiap kecamatan maupun per desa.

Berikut rincian pembagian kuota normal 200 ton per bulan di enam kecamatan:

1. Morotai Selatan: 95 ton melalui 10 pangkalan.

2. Morotai Timur: 25 ton melalui 2 pangkalan.

3. Morotai Utara: 25 ton melalui 3 pangkalan.

4. Morotai Jaya: 20 ton melalui 2 pangkalan.

5. Morotai Selatan Barat: 20 ton melalui 1 pangkalan.

6. Pulau Rau: 15 ton melalui 2 pangkalan.

“Jadi total keseluruhan itu 200 ton per bulan itu kuota normal. Jika usulan penambahan 5.000 ton di 2026 terealisasi, maka pembagiannya akan diatur lagi untuk enam kecamatan,” tutupnya.(red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *