TNI-AU Diduga Pungut Biaya Rp400 Ribu/Bulan dari Pedagang di Lahan Sengketa Morotai

Beritadetik.id – Seorang warga Desa Daruba, Pulau Morotai, Najib Pulotiga (63 tahun), membuat pengakuan mengejutkan terkait praktik pungutan biaya penggunaan lahan yang diduga dilakukan oleh pihak TNI-AU Lanud Leo Wattimena di wilayah Desa Gotalamo dan Desa Darame, Kecamatan Morotai Selatan, Kamis (4/12/2025).

Najib, yang merupakan pemilik lahan tepatnya di perbatasan dua desa tersebut seluas kurang lebih satu hektar, menuturkan bahwa TNI-AU menarik biaya sewa bulanan dari para pengusaha yang menyewa tanah miliknya, padahal lahan tersebut adalah warisan nenek moyang.

Najib Pulotiga menjelaskan bahwa lahan miliknya telah ia sewakan kepada pengusaha dengan biaya Rp3,5 juta per tahun. Namun, ia mengungkapkan adanya intervensi dari pihak TNI-AU Lanud Leo Wattimena yang juga ikut memungut biaya.

Bacaan Lainnya

“Pengusaha membayar Rp3,5 juta per satu tahun kepada kami sebagai pemilik lahan,” ujarnya pekan lalu.

Ia melanjutkan, pihak TNI-AU mengambil bagian dari pengusaha warung makan sebesar Rp400 ribu per bulan. Najib juga menyoroti klaim sepihak TNI-AU, di mana ia dilarang membangun rumah di atas tanah miliknya sendiri.

“Sementara ini pihak Auri larang saya membangun rumah tapi kalau kita kasi kontrak ke pengusaha harus seizin mereka,” tegasnya.

Menurut Najib, kepemilikan tanah tersebut telah ada sejak sebelum dirinya lahir, merupakan pemberian dari nenek moyang kepada orang tuanya. Ia menyayangkan klaim yang terus dilakukan oleh institusi militer.

“Sampai sekarang ini TNI-AU masih mengklaim dan terlalu macam-macam. Dulunya bilang telah dibebaskan tapi sekarang masih bersengketa,” ujar Najib, mengindikasikan bahwa sengketa klaim atas lahan di Desa Gotalamo ini belum tuntas.

Keterangan Najib dibenarkan oleh salah satu penyewa lahan, Mas Yudi (33 tahun), pemilik Warung Makan Lalap. Yudi membenarkan bahwa selain membayar kontrak kepada pemilik lahan, ia juga membayar iuran kepada TNI-AU.

“Bayar per tahun Rp4 juta, dua tahunnya Rp8 juta kalau bulanan Rp4 ratus ribu. Kita kontrak 2 tahun,” bebernya.

Ia merinci total biaya yang harus dikeluarkan per tahun, yaitu Rp3,5 juta untuk Najib dan Rp4 juta untuk TNI-AU, sehingga total pengeluaran per tahun mencapai Rp7,5 juta.

Yudi juga menjelaskan bahwa ia telah berkoordinasi langsung dengan pihak TNI-AU sebelum membangun tempat usahanya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak TNI-AU Lanud Leo Wattimena belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungutan liar dan sengketa klaim lahan yang disampaikan oleh warga dan pengusaha di Morotai.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai status hukum lahan di wilayah tersebut dan praktik pemungutan biaya yang diduga membebani masyarakat setempat.(red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *