Beritadetik.id – Pemerintah Daerah (Pemda) Pulau Morotai bersama Agen Tobelo dan 18 pangkalan resmi Bahan Bakar Minyak Tanah (BBMT) telah menyepakati kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) BBMT yang mulai berlaku per Juni 2025.
Keputusan ini diambil setelah pembahasan mendalam dalam rapat bersama yang digelar pada Jumat malam (23/05) lalu di Kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Perindagkop) Kabupaten Pulau Morotai.
Tak hanya itu, rapat tersebut juga menetapkan sejumlah larangan dan pola pendistribusian BBMT guna memastikan ketersediaan dan mencegah praktik harga di atas HET.
Kadis Perindagkop-UKM Pulau Morotai, Jufri Kube, menjelaskan bahwa kenaikan HET BBMT merupakan respons atas kajian realistis dan proporsional terhadap berbagai komponen biaya yang terus meningkat sejak tahun 2023. Ia menyoroti bahwa Agen BBMT Tobelo telah menaikkan harga pokok dari Rp2.880/liter menjadi Rp3.000/liter pada tahun 2023.
Meskipun demikian, Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai masih mempertahankan HET BBMT di angka Rp5.000/liter hingga tahun 2024, menjadikannya yang terendah di Maluku Utara dibandingkan dengan Halmahera Selatan (Rp7.500/liter) dan Pulau Taliabu (Rp12.000-Rp17.000/liter).
Jufri menambahkan, biaya angkut BBMT dari Agen Tobelo ke Morotai juga mengalami kenaikan signifikan. Untuk kapal kayu, ongkos angkut naik dari Rp400/liter pada 2023 menjadi Rp500/liter di 2025. Sedangkan untuk kapal besi, kenaikannya lebih tinggi, dari Rp500/liter menjadi Rp600-Rp700/liter.
“Tarif angkutan mobil tangki dari Dermaga Waringin ke pangkalan dan pengecer di kecamatan pun turut naik, seperti untuk Morotai Selatan dari Rp600.000/tangki menjadi Rp750.000/tangki, dan Morotai Jaya dari Rp2.500.000/tangki menjadi Rp3.000.000/tangki. Menariknya, HET BBMT di Halmahera Utara sebagai daerah pemasok justru lebih tinggi Rp6.000/liter dibandingkan di Pulau Morotai Rp5.000/liter,” ungkapnya kepada beritadetik.id, Kamis (10/7/2025).
Rincian HET Baru Berdasarkan Wilayah
Rapat yang dihadiri oleh Perindagkop, Agen Tobelo, 18 pangkalan, dan Satgas Pengawasan Hasil Pembangunan ini menyepakati penyesuaian HET BBMT yang bervariasi berdasarkan wilayah, mulai Juni 2025:
1. Wilayah Morotai Selatan: HET BBMT ditetapkan menjadi Rp6.000/liter di titik pengecer. Perhitungan ini mencakup harga dasar Pertamina Rp2.500, ongkos angkut agen Rp500 (harga agen Rp3.000), serta ongkos angkut, susut, pajak, dan margin sebesar Rp3.000.
2. Kecamatan Morotai Timur, Morotai Utara, dan Morotai Selatan Barat: HET BBMT juga menjadi Rp6.000/liter di titik pengecer. Ini termasuk harga dasar Pertamina Rp2.500, transportasi agen Rp500 (harga agen Rp3.000), serta ongkos angkutan pangkalan ke titik serah, buruh, susut, pajak, dan margin sebesar Rp3.000.
3. Kecamatan Morotai Jaya dan Pulau Rao: HET BBMT ditetapkan paling tinggi, yaitu Rp6.300/liter di titik serah pengecer. Perhitungannya meliputi harga dasar Pertamina Rp2.500, transportasi agen Rp500 (harga pokok agen Rp3.000), serta ongkos angkut ke titik serah, buruh, susut, pajak, dan margin pangkalan sebesar Rp3.300.
Aturan Ketat untuk Distribusi dan Penjualan BBMT
Selain penyesuaian harga, rapat juga menetapkan sejumlah larangan dan kewajiban ketat yang wajib dipatuhi oleh semua pihak yang terlibat dalam pendistribusian dan penjualan BBMT:
1. Agen dilarang menjual ke pengecer di atas HET BBMT yang telah disepakati (Rp6.000 dan Rp6.300/liter) setelah SK Bupati ditetapkan.
2. Pengecer dilarang menjual BBMT ke masyarakat atau pihak lain melebihi HET yang telah ditetapkan.
3. Agen dilarang menaikkan harga pokok kepada pangkalan atau pihak lainnya secara sepihak.
4. Pangkalan dan pengecer tidak dibenarkan melakukan penampungan stok BBMT tanpa izin dari pihak berwajib atau alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
5. Sanksi tegas akan diberlakukan bagi pelanggar, mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin operasi jika pelanggaran berulang.
6. Pangkalan tidak dibenarkan melakukan penjualan langsung kepada masyarakat, melainkan wajib mendistribusikan ke pengecer di wilayah masing-masing sesuai SK Pemda.
7. Pangkalan maupun pengecer tidak dibenarkan melakukan peralihan kuota BBMT ke pihak lain yang tidak bertanggung jawab, guna menghindari penyalahgunaan dan penjualan di atas HET.
8. Bagi pangkalan dan pengecer yang mengalami over kuota, diperbolehkan menyalurkan ke wilayah lain yang berkekurangan, namun penjualan tetap berpedoman pada HET yang berlaku.
9. Agen, pangkalan, dan pengecer wajib memberikan laporan tertulis kepada Dinas Perindagkop setiap trip/bulan, mencakup detail penjualan dan distribusi.
Jufri Kube menyatakan bahwa hasil rapat kesepakatan ini telah dilaporkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai sebagai dasar penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati.
SK Bupati Pulau Morotai Nomor: 100.3.3.2/227/KPTS/PM/2025 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Bahan Bakar Minyak Tanah Kabupaten Pulau Morotai, dan SK Bupati Nomor: 100.3.3.2/228/KPTS/PM/2025 tentang Penunjukan Pangkalan Bahan Bakar Minyak Tanah Morotai Tahun 2025, telah disetujui dan ditandatangani oleh Bupati Pulau Morotai pada tanggal 3 Juni 2025.(red)
Editor : M. Bahrul Kurung










