Pengusaha di Morotai Diduga Jual Minyak Kita Subsidi ke Luar Daerah Sebanyak 900 Dus

Beritadetik.id – Seorang pengusaha besar di Pulau Morotai, Denny Lauwyanto atau yang akrab disapa Pondeng, diduga sengaja menjual minyak goreng subsidi Minyak Kita ke Weda, Halmahera Tengah, dan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara.

Penjualan ini dilakukan melalui jalur pelabuhan Feri Daruba, sebuah tindakan yang berpotensi melanggar aturan distribusi barang bersubsidi.

Dugaan praktik ilegal ini terungkap pada Jumat (13/6/2025) ketika sebuah mobil dump truk berwarna merah kuning dengan nomor polisi DG 8077 UW tertangkap memuat 900 dus Minyak Kita subsidi.

Bacaan Lainnya

Minyak tersebut diketahui akan dibawa ke Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, untuk seorang pengusaha bernama Mas Fendy Gondrong.

Rafdi Rauf (35), sopir dump truk yang mengangkut minyak tersebut, mengakui bahwa muatan itu akan menuju Tobelo.

“Rencana mau di bawah ke Tobelo ke Mas Gondrong, tokonya di depan pasar modern Tobelo,” ujarnya saat ditanyai wartawan di area pelabuhan Feri Daruba.

Rafdi menjelaskan bahwa ia dihubungi oleh seorang teman untuk membantu mengangkut Minyak Kita karena mobilnya kosong saat hendak kembali ke Tobelo.

“Makanya tadi pagi minyak ini kami ambil dari Ko Pondeng punya gudang. Itu ada sekitar 900 dus,” ungkapnya.

Namun, ia mengaku tidak mengetahui aturan terkait distribusi Minyak Kita.

“Soal aturan saya tidak tahu, apakah Minyak Kita ini bisa keluar ke daerah lain ataukah tidak, itu yang saya tidak tahu. Yang saya tahu itu hanya dimuat saja,” katanya, seraya menambahkan bahwa tidak ada surat jalan yang diberikan dari gudang.

Menanggapi hal ini, Plt. Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop-UKM) Pulau Morotai, Jufri Kube, menegaskan bahwa Minyak Kita dengan kuota Pulau Morotai hanya boleh dijual di wilayah tersebut.

“Kalau kuota Morotai jualnya harus di Morotai tidak bisa dibawa keluar dari Morotai, dan itu tidak dibenarkan untuk dibawa keluar Morotai,” tegas Jufri.

Ia menambahkan bahwa penjualan dalam jumlah besar ke luar daerah merupakan pelanggaran aturan.

“Jadi kalau dibawa keluar dari Morotai berarti suatu pelanggaran aturan,” jelasnya.

Untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini, Jufri Kube menyatakan bahwa Minyak Kita tersebut akan diamankan ke Kantor Perindagkop.

“Jadi kita amankan dulu ke Kantor Perindagkop untuk kita konfirmasi pemilik minyak kita ini siapa, dan kalau pemiliknya kami sudah tahu itu kami langsung proses sesuai aturan yang berlaku,” kata Jufri.

Pihaknya belum bisa menentukan sanksi yang akan diberikan, apakah berupa denda, pencabutan izin, atau bentuk sanksi lainnya.

“Apakah yang pemilik minyak ini dapat penalti atau dapat cabut izin atau seperti apa nanti kita lihat dulu, jadi kita belum bisa menentukan,” pungkasnya.(red)

 

Editor : M. Bahru Kurung

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *