Beritadetik.id – Juliana, seorang konsumen setia NSS Cabang Pulau Morotai, kini tengah merasakan pil pahit. Sepeda motor yang ia beli secara tunai harus rela ditarik paksa oleh pihak diler, ironisnya, setelah ia mengajukan pinjaman sebesar Rp8 juta dengan jaminan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang bahkan belum ia terima sejak pembelian pada Mei 2024 lalu.
Tak hanya itu, Juliana dibuat terkejut bukan kepalang saat mengetahui motor kesayangannya itu dikabarkan telah dilelang dengan harga fantastis, mencapai Rp21 juta.
“Saya sedang membutuhkan uang, jadi saya meminjam Rp8 juta di NSS dengan jaminan BPKB motor saya yang sampai sekarang belum saya terima sejak saya beli motor itu bulan Mei tahun lalu,” ungkap Juliana dengan nada kecewa pada Jumat (2/5/2025).
Lebih lanjut, Juliana menjelaskan kronologi pinjamannya. Dana pinjaman tersebut cair pada 7 Desember 2024, dengan tanggal jatuh tempo angsuran pertama pada 7 Januari 2025. Namun, keterlambatan gaji membuatnya baru bisa membayar angsuran pertama sebesar Rp1,5 juta pada 11 Januari, disusul pembayaran angsuran kedua Rp1,3 juta pada 6 Februari. Sayangnya, angsuran ketiga dan keempat mengalami tunggakan.
“Tanggal 19 April, debt collector datang menarik motor saya, padahal saya sudah berjanji akan membayar pada hari Senin,” sesalnya.
Kejanggalan semakin terasa saat Juliana mendatangi diler dengan niat baik untuk melunasi tunggakannya. Betapa terkejutnya ia ketika pihak diler memberitahukan bahwa motornya telah ditarik kembali ke pusat dan ia harus menebusnya melalui mekanisme lelang dengan harga Rp21 juta.
“Padahal motor itu saya beli dengan uang tunai,” tegas Juliana dengan nada tak percaya.
Juliana mengaku telah menyiapkan dana sebesar Rp12,36 juta sesuai dengan perhitungan pihak diler. Namun, pembayaran tersebut terhambat lantaran BPKB motornya belum berada di tangannya. Tak tinggal diam, Juliana kini telah membawa permasalahan ini ke ranah kepolisian.
“Saya meminjam itu kan ada jaminan BPKB dan denda, kenapa motor saya ditarik hanya dalam waktu yang tidak terlalu lama? Padahal saya juga punya itikad baik untuk membayar,” ujarnya dengan nada bertanya.
Menanggapi keluhan konsumennya, Branch Manager atau Kepala Cabang NSS Morotai, Rifjai, memberikan klarifikasi saat dikonfirmasi. Ia menyatakan bahwa tindakan penarikan motor tersebut telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) perusahaan.
“Memang benar motor itu awalnya dibeli secara tunai, tetapi karena konsumen mengajukan pinjaman dengan jaminan BPKB, unit tersebut tetap terikat. Konsumen ini sudah menunggak pembayaran lebih dari dua bulan dan terkesan tidak kooperatif,” jelas Rifjai.
Rifjai juga menambahkan bahwa pihaknya telah memberikan toleransi waktu yang cukup lama dan telah berupaya menghubungi konsumen beberapa kali.
“Kami sudah memberikan waktu, bahkan ketika angsuran pertama belum dibayar, kami yang membantu menutup sementara. Namun, setelah berulang kali menunggak dan tidak ada itikad baik yang jelas dari konsumen, motor terpaksa kami amankan sesuai dengan SOP yang berlaku,” terangnya.
Terkait harga lelang sebesar Rp21 juta, Rifjai meluruskan bahwa angka tersebut merupakan harga lelang motor, bukan harga yang ditetapkan pihak diler saat konsumen mengajukan pinjaman dengan jaminan BPKB.(*)
Editor: M. Bahru Kurung