Beritadetik.id – Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Suriani Antarani, menjalani pemeriksaan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara pada Senin (28/4). Pemeriksaan berlangsung di ruang BPK kantor Bupati.
Suriani, yang saat ini berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Maluku Utara, diduga diperiksa terkait realisasi anggaran senilai Rp 19,8 miliar saat dirinya menjabat sebagai Kepala BPKAD Morotai. Anggaran tersebut diperuntukkan untuk kegiatan makan dan minum selama dua tahun, yakni pada tahun 2023 dan 2024.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa selain Suriani Antarani, Bendahara BPKAD saat itu, Ghasril Albram, juga turut diperiksa pada sore hari yang sama.
Seorang pegawai BPKAD mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap mantan kepala dinas keuangan dan bendahara BPKAD dilakukan di ruangan yang biasa digunakan oleh tim BPK, yang berlokasi bersebelahan dengan kantor Inspektorat.
Bendahara BPKAD saat ini, Ghasril Albram, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Namun, ia mengaku hanya mengantar Suriani Antarani ke ruang pemeriksaan BPK dan kemudian kembali ke ruang kerjanya.
“Jadi saya cuma antaran di ruangan BPK saja, untuk selanjutnya saya tidak tahu,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya Selasa (29/4/2025).
Upaya konfirmasi kepada mantan Kepala BPKAD Suriani Antarani hingga berita ini ditayangkan belum berhasil.
Sementara itu, pihak BPK juga belum memberikan keterangan resmi terkait pemeriksaan ini.
Diduga, pemeriksaan ini berkaitan dengan sejumlah kegiatan pada tahun 2023 dan 2024 yang disinyalir bermasalah dalam pengelolaan anggaran makan dan minum sebesar Rp 19,8 miliar yang dikelola oleh Suriani Antarani.(*)
Editor: M. Bahru Kurung