Belum Genap I Triwulan, BP2RD Ternate Catat PAD Melampaui 15 Persen

Kepala BP2RD Kota Ternate, Jufri Ali
Kepala BP2RD Kota Ternate, Jufri Ali.(Ft : Istimewa).

Beritadetik.id – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Ternate, Capaian realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) alami kenaikan.

realisasi pendapatan asli daerah (PAD) periode Januari hingga April 2025 mencapai 24,72 persen.

Kepala BP2RD Kota Ternate, Jufri Ali, dari data yang diterima PAD Ternate tercatat sudah mencapai Rp 35.804.609.359,060 dari target Rp 144.818.000.000 per 22 April 2025.

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan rincian angka pendapatan pajak daerah yang disediakan tercatat Januari hingga April mengalami Hasil yang membanggakan karena telah melampaui 15 persen meski belum genap satu triwulan, ” ujarnya, Senin,( 28/04/25)

Sedangkan untuk Retribusi Daerah Jufri, menyebutkan realisasinya baru mencapai 13,90 persen.

“Retribusi Daerah Rp5.391.423.489, 11 dari target Rp38, 800.000.000 atau 13 persen. Angka ini masih jauh dari target, manajemen perlu ditingkatkan, kembangkan digitalisasi dan pengawasan melekat ditingkatkan,” terangnya

“Sedangkan Hasil pengelolaan kekayaan yang dipisahkan sudah 108, 87 persen. Lain-lain PAD yang sah baru 14 persen.” Sambungnya

Oleh karena itu, dirinya meminta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk menginventarisasi kendala di lapangan dalam peningkatan PAD serta menginstruksikan apa saja yang harus dilakukan agar target PAD dapat dicapai secara maksimal.

Pada kesempatan itu ia meminta inovasi dan evaluasi berkala dari OPD terkait agar besaran PAD yang akan digunakan untuk pembangunan daerah itu dapat tercapai sesuai target.

Menurut dia, pengoptimalan perolehan PAD tersebut perlu dilakukan guna mengatasi keterbatasan anggaran yang dihadapi saat ini setelah efisiensi namun juga mengurangi ketergantungan daerah terhadap dana dari pemerintah pusat

“Pemerintah terus berupaya untuk memberikan edukasi kepada warganya, dalam hal ini wajib pajak untuk secara sadar mau membayarkan pajaknya dengan berbagai upaya-upaya sosialisasi tentang ketentuan-ketentuan pajak dan manfaat yang didapatkan masyarakat selaku wajib pajak,”pungkasnya.(ian/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *