Beritadetik.id – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ternate mengambil langkah tegas dengan memproses hukum seorang pemilik lahan, Muhammad Fadly Dama, atas dugaan tindak pidana alih fungsi lahan hutan menjadi pemukiman.
Aktivitas pembukaan lahan ilegal ini dilakukan di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) yang seharusnya dilindungi.
Kepala Bidang Tata Ruang dan Tata Lingkungan Dinas PUPR Kota Ternate, Junaidi Sergi, mengungkapkan bahwa lahan yang dibuka oleh Muhammad Fadly Dama di Kelurahan Ngade Belakang masuk dalam kawasan Hutan Produksi Konversi, sementara di Sasa termasuk Kawasan Perkebunan dan sama-sama tidak memiliki izin.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian mengenai masalah ini. Mengubah lahan berstatus Hutan Produksi menjadi pemukiman adalah tindakan yang tidak diperbolehkan,” tegas Junaidi Sergi pada Jumat (11/4/2025).
Lebih lanjut, Junaidi Sergi menjelaskan bahwa alih fungsi lahan hutan yang seharusnya menjadi kawasan lindung untuk membangun rumah atau permukiman adalah pelanggaran hukum lingkungan yang serius.
Tindakan ini melanggar Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Ternate.
Kepala Dinas PUPR Kota Ternate, Rus’an M. Nur Taib, menambahkan bahwa pihaknya telah menyurati para pemilik lahan untuk segera mengurus izin yang diperlukan. Ia juga mengimbau warga yang ingin melakukan aktivitas pemukiman di area tersebut untuk segera menghentikan kegiatan mereka.
“Jika tetap ingin melakukan aktivitas pemukiman, maka harus mengurus izin terlebih dahulu. Terdapat aturan-aturan yang harus dilalui, seperti di Kelurahan Ngade jalan belakang dan di Kelurahan Sasa, dimana itu tidak diperbolehkan atau dilarang,” jelasnya.(ian/red)