Kemenag Morotai Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Rp40 Ribu

Beritadetik.id – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk bulan Ramadhan 1446 Hijriah sebesar Rp40 ribu.

Ketetapan ini merupakan hasil rapat koordinasi antara Kemenag, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, kepala Kantor Urusan Agama (KUA), perwakilan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Perindagkop-UMKM), serta unsur Kesejahteraan Rakyat (Kesra).

Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Pulau Morotai, M. Fauji Abdullah, menjelaskan bahwa besaran zakat fitrah tersebut telah dikonversi ke dalam bentuk beras, yaitu 2,5 kilogram dengan harga per kilogram Rp16 ribu.

Bacaan Lainnya

“Jadi, totalnya 2,5 kilogram dikali Rp16 ribu adalah Rp40 ribu,” ujarnya di ruang rapat kantor Kemenag pada Kamis (20/2/2025).

Lebih lanjut, Fauji mengatakan bahwa untuk zakat maal, pihaknya tetap berpedoman pada ketentuan fiqih terkait nisab dan haul.

“Jika dikonversi ke emas, kami akan melihat harga pasaran emas per hari ini. Misalnya, Rp1 juta sekian per gram, maka kami konversi ke dalam hitungan satu tahun. Dari situ akan ditemukan nisabnya, dan zakat maal sebesar 2,5 persen dapat dihitung,” jelasnya.

Sementara itu, untuk zakat fidyah, besaran yang disepakati adalah Rp50 ribu per hari. Angka ini dihitung berdasarkan konsumsi makanan sehari-hari, yaitu Rp10 ribu untuk pagi, Rp20 ribu untuk siang, dan Rp20 ribu untuk malam.

Fauji menambahkan bahwa keputusan ini sudah final dan akan segera diterbitkan Surat Keputusan (SK) yang akan disosialisasikan kepada umat Muslim di Kabupaten Pulau Morotai.(ul)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *