Beritadetik.id – DPRD Kabupaten Pulau Morotai akhirnya menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 sebesar Rp748.904.995.079.
Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna pada Selasa (18/12) malam, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Muhammad Rizki.
Dalam kesempatan tersebut, Rizki menekankan pentingnya disiplin waktu dalam proses penyusunan APBD.
Ia menyatakan bahwa keterlambatan dalam penetapan APBD pada tahun 2024 merupakan suatu hal yang tidak boleh terulang kembali.
“Pengalaman seperti ini tidak boleh lagi terjadi,” tegas Rizki.
Kesepakatan atas Rancangan Perda tentang APBD 2025 ini merupakan hasil dari kerja sama antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran DPRD.
Anggaran ini terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp57.496.906.629 dan sisanya berasal dari transfer pemerintah pusat Rp638.335.547.000 dan antar daerah Rp21.683.009.450.
Alokasi anggaran terbesar dalam APBD ini adalah RpRp840.391.099.014, untuk belanja pegawai RpRp287.048.781.191, belanja barang dan jasa Rp239.286.793.848, Rp239.286.793.848, belanja subsidi Rp3.374.200.000, belanja hibah serta belanja modal Rp 3.085.787.000.
Namun, dalam APBD ini juga terdapat defisit sebesar Rp91.486.103.935. Untuk menutup defisit tersebut, pemerintah daerah akan mengandalkan penerimaan pembiayaan sebesar Rp1.000.026.420.
Selain itu, APBD 2025 juga mencatat pengeluaran pembiayaan sebesar Rp33.580.333.333, sehingga menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp32.580.306.913.
Sementara itu, sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) tahun sebelumnya yang akan dibawa ke tahun anggaran berikutnya mencapai Rp124.066.410.848.
Ketua DPRD Morotai juga menjelaskan bahwa setelah penetapan ini, rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD 2025 akan dievaluasi oleh Gubernur Maluku Utara.
Setelah melalui proses evaluasi, Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akan melakukan harmonisasi atas rancangan Perda tersebut.(ul)