DPRD Morotai Didesak Perjuangkan Gaji P3K dan TPP ASN 

Beritadetik.id – Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat (Ampera) kembali menyuarakan nasib para P3K dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pulau Morotai, Maluku Utara.

Dalam aksi unjuk rasa dan hearing yang digelar pada Rabu (18/12), Ampera mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Morotai untuk menolak Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2025.

Desakan ini dilatarbelakangi oleh keterlambatan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN di Morotai.

Bacaan Lainnya

Menurut Cilfan Djaguna, perwakilan Ampera, pembayaran gaji PPPK baru satu bulan, sedangkan TPP ASN empat bulan belum juga dibayarkan.

“Kami mempertanyakan ketegasan DPRD dalam memperjuangkan hak-hak para P3K dan ASN. Apakah Dana Bagi Hasil (DBH) yang sudah masuk tidak cukup untuk membayarkan gaji mereka?” tegas Cilfan.

Ampera menduga adanya kepentingan lain yang mengorbankan hak-hak para pekerja tersebut.

Cilfan juga menyoroti sikap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Suriyani Antarani yang dinilai tidak menghormati panggilan DPRD.

“Kami heran dengan sikap DPRD yang seolah takut pada Kepala BPKAD,” ujarnya.

Dengan tegas, Ampera meminta DPRD Morotai untuk segera menyelesaikan masalah ini dan memastikan hak-hak para P3K dan ASN terpenuhi.

Wakil Ketua II DPRD Morotai, Erwin Sutanto, menanggapi tuntutan tersebut dalam hering bersama Ampera, Erwin juga mengakui adanya keterlambatan pembayaran gaji P3K untuk bulan Mei dan Desember.

“Kami sudah tegaskan agar pembayaran gaji P3K segera dilakukan,” tegas Erwin. Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengawal proses pembayaran ini agar tuntas sebelum akhir Desember.

Terkait kendala pembayaran, Erwin menjelaskan bahwa pihaknya belum bertugas saat terjadi keterlambatan pembayaran gaji P3K pada bulan Mei.

Namun, setelah menerima laporan dan adanya aksi demonstrasi dari P3K dan ASN, DPRD Morotai telah mendesak Pemerintah Daerah untuk segera menyelesaikan pembayaran.

Erwin juga menyampaikan bahwa DPRD telah berkomunikasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan dinas terkait agar dana sebesar 38 miliar rupiah dari Dana Bagi Hasil (DBH) yang telah diterima Provinsi Maluku Utara segera digunakan untuk membayar gaji P3K dan TPP ASN.

“Uang sebesar 38 miliar rupiah itu harus diprioritaskan untuk pembayaran gaji, tidak boleh digunakan untuk belanja modal,” tegas Erwin.(ul)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *