Beritadetik.id – Seorang guru di SMP Unggulan 1 Pulau Morotai, Jacklyn Anindya Syah, harus menerima kenyataan pahit. Ia dimutasi secara mendadak ke sekolah yang lebih jauh, SMP Bere-bere Kecil di Morotai Jaya Rabu, 30 Oktober 2024.
Keputusan ini diambil oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pulau Morotai, Safrudin Manila, sebagai bentuk hukuman atas aktivitas Jacklyn di media sosial.
Safrudin menyatakan bahwa postingan-postingan Jacklyn di Facebook dianggap melanggar disiplin PNS.
Ia menilai bahwa guru seharusnya fokus pada tugas mengajar, bukan mengurusi hal-hal lain di media sosial. “Ini hukuman, agar supaya ada efek jerah buat yang lain,” tegas Safrudin.
Dalam surat perintah bernomor 820.5/359/DISDIKBUD.K/X/2024, Jacklyn dipindahkan dari jabatannya.
Jacklyn menanggapi bahwa ia menduga kuat mutasi ini dipicu oleh aktivitasnya di media sosial yang kerap mengkritik kebijakan Dinas Pendidikan.
“Tidak ada alasan yang jelas dan masuk akal untuk memutasi saya,” tegas Jacklyn. Ia mempertanyakan hubungan antara aktivitas di media sosial dengan kinerja sebagai guru.
“Seharusnya mutasi didasarkan pada kebutuhan sekolah, bukan karena saya aktif di Facebook,” lanjutnya.
Jacklyn merasa Kepala Dinas Pendidikan, Safrudin Manyila, terlalu sensitif terhadap kritik dan bertindak sewenang-wenang. Padahal ini tidak melanggar aturan PNS dalam bermedia sosial.
“Saya hanya menyampaikan pendapat dan kritik yang membangun. Tidak ada unsur SARA atau penghinaan,” ujarnya. Ia menduga ada motif lain di balik mutasi ini, seperti tekanan politik atau dendam pribadi.
Pada mutasi ini, Jacklyn mengaku mendapat dukungan dari rekan sejawat dan pimpinan yang lebih tinggi. Sekda Pulau Morotai bahkan telah menegur Kepala Dinas Pendidikan terkait kebijakan mutasi yang dinilai sepihak.
“Saya akan tetap berpegang pada arahan pimpinan dan tidak akan mengikuti surat perintah mutasi,” tegas Jacklyn.(ul).