Beritadetik.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulau Taliabu memusnahkan 187 kertas suara pemilu 2024 yang masuk kategori rusak.
Proses pemusnahan surat suara rusak dilakukan dengan cara dibakar di halaman Gedung Logistik KPU Desa Bobong Kacamata Taliabu Barat Kabupaten Pulau Taliabu, Selasa (13/2/2024) pada pukul 16.00 wita.
Pantauan awak media, pemusnahan surat suara tersebut disaksikan langsung oleh Bawaslu Pulau Taliabu dan Kepolisian setempat.
Ketua Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Pulau Taliabu, Basri mengatakan, pemusnahan surat suara tersebut terdiri dari surat suara DPRD Kabupaten, DPR Provinsi, DPR RI, DPD dan Surat suara Presiden.
“Total 187 surat suara yang dimusnahkan dengan rincian 29 surat suara DPRD Kabupaten, 31 Surat suara DPR Provinsi, 70 Surat suara DPR RI, 14 Surat suara DPD, dan 43 Surat suara Presiden,”jelasnya.
Pemusnahan tersebut dilakukan sebagai bentuk KPU untuk memastikan surat suara yang rusak sudah dimusnahkan. Selain itu untuk meminimalisir praktik kecurangan pada proses pemungutan dan perhitungan suara.(riz/red).