Jelang Masa Tenang, Bawaslu Taliabu Ingatkan Peserta Pemilu tak Langgar Lima Poin Ini

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu, Rahim Patiwi
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu, Rahim Patiwi

Beritadetik.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pulau Taliabu mengeluarkan imbauan terkait sejumlah larangan kepada peserta pemilu jelang minggu tenang pada 11 – 13 Februari 2024.

Imbauan ini mencakup partai politik, calon DPD dan tim kampanya calon presiden dan wakil presiden, serta Calon Legislatif di wilayah Kabupaten Pulau Taliabu.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu, Rahim Patiwi mengatakan ada lima poin yang harus ditaati peserta pemilu saat masa tenang.

Bacaan Lainnya

Yang pertama, kata Rahim, Peserta pemilu dilarang malaksanakan kampanye dalam bentuk apapun dimasa tenang. Poin kedua, Peserta pemilu tidak melanggar larangan kampanye pemilu dimasa tenang.

“Sebab sudah dilarang, semua metode dari kampanye umum, kampanye terbatas, pemasangan APK, penyebaran bahan kampanye dan lain-lain itu sudah tidak bisa dilakukan karena, masa kampanye sudah berakhir pada tanggal 10 februari 2024,” ujar Rahim, Jumat (9/2/24).

Poin ke tiga, peserta pemilu harus melakukan penutupan akun media sosial. Seperti, Facebook, Instagram, Twitter, WhatsApp dan lainnya selama masa tenang.

Imbauan ke empat, sesuai ketentuan Pasal 278, Ayat 2, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi, selama masa tenang, peserta pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih.

Pasal 278, Ayat 2, kata Rahim, pelaksanaan kampanye pemilu dan atau tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada pemilih untuk memilih partai politik atau calon anggota legislatif dan calon presiden tertentu.

“Ke lima, peserta pemilu melakukan pembersihan alat peraga kempanye dan bahan kampanye pada tanggal 11 februari tahun 2024,”tandasnya.(riz/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *