Polemik Jabatan Sekda, Kejari Morotai Subeng Suradal Ikut Angkat Bicara

Beritadetik.id – Menyoroti permasalahan yang bergejolak belakangan ini terkait masalah jabatan Plt. Sekretaris Daerah (Sekda), Kajari Morotai Subeng Suradal angkat bicara.

Dia menegaskan bahwa secara De Jure masa jabatan Plt. Sekda Morotai telah berakhir pada 12 September 2023.

“Permasalahan itu timbul akibat tidak adanya ketegangan dari para pemangku kepentingan, mereka sudah paham aturannya tetapi tidak ada ketegasan dan justru saling lempar tangan,”ungkap Kajari Morotai, Subeng Suradal lewat via WhatsApp, Sabtu, (14/10/2023).

Bacaan Lainnya

Dia bilang, yang namanya aturan harus ditegakkan, suka tidak suka harus kita patuhi.

Menurutnya, apabila kita cermati berdasarkan UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Peraturan Pemerintah No.11/2017 tentang Manajemen PNS, Peraturan Presiden No. 3/2018 dan Surat Edaran BKN No. 2/2019, ketentuannya sudah sangat jelas.

Dikatakan, bahwa PNS yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) melaksanakan tugasnya paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 bulan.

“Jadi misalnya ada Plt. yang ditunjuk pada tanggal 12 Juli 2023, maka akan berakhir dengan sendirinya. Meskipun dalam surat penunjukan tersebut tidak disebutkan masa berakhirnya penunjukan sebagai Plt,”jelasnya.

Karena dasarnya sdh jelas menyebutkan Plt. Melaksanakan tugas paling lama 3 bulan, maka sejak surat penunjukan tersebut dibuat itu menjadi dasar jangka waktu 3 bulannya.

Apabila tidak diperpanjang, maka secara otomatis masa pelaksanaan tugasnya akan berakhir.

Lanjut, Subeng Apabila pejabat yang ditunjuk sebagai Plt. masih tetap melaksanakan tugas sebagai Plt hal itu tidak sah lagi dan akan berakibat hukum.

“Lebih berbahaya lagi apabila masih mengambil keputusan yang berkaitan dengan keuangan Negara,”pungkasnya.(ul/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *