Kasus Pemotongan DD Rp 4 M di Taliabu “Bakarat” di Polda Malut, LPP Tipikor Bakal Lakukan Ini

Ketua LPP Tipikor Malut, Zainal Ilyas.(Ist).
Ketua LPP Tipikor Malut, Zainal Ilyas.(Ist).

Beritadetik.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara, didesak menangkap ATK terduga pelaku pemotongan Dana Desa (DD) sebesar Rp 4 miliar di 71 Desa wilayah Kabupaten Pulau Taliabu pada 2017.

“Kasus yang menyeret Kepala DPMD Agusmawati ini kabarnya sudah pernah dilakukan penetapan tersangka oleh Polda Malut pada 2018, namun sampai sekarang tak ada kepastian hukum,”kata Koordinator LPP Tipikor Malut, Zainal Ilyas, Selasa (10/10/2023).

Zainal mengatakan pemotongan dana desa tersebut dilakukan dengan cara ditranfer ke Rekening CV. Syafaat Perdana, yang juga diketahui milik ATK.

Bacaan Lainnya
Agusmawaty Thaib Koten (ATK). Foto : Istimewa).
Agusmawaty Thaib Koten (ATK). Foto : Istimewa).

Pemotongan dana tersebut ditransfer oleh 71 desa ke rekening perusahaan milik ATK, dengan rincian masing-masing desa sebesar Rp 60 Juta.

Meski begitu, status kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) di Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2017 tersebut yang ditangani Polda Malut hingga kini tidak ada kejelasan.

“Kasus ini sudah ditangani Polda Malut sejak tahun 2017 dan bahkan mantan Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah (BPKD) Pulau Taliabu, inisial ATK alias Agumaswaty kabarnya sudah jadi tersangka tapi sampai sekarang dibiarkan bebas,”ungkap Zainal.

Sebelumnya, Agusmawaty ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Ditreskrimsus dan tidak dilakukan penahanan dengan alasan faktor kemanusiaan karena yang bersangkutan dalam konsisi hamil.

“Kasus ini sudah terlalu lama di meja penyidik, karena itu Kapolda Malut harusnya memberikan atensi khusus agar tidak berlarut-larut dan tidak membingungkan publik terkait proses hukum kasus tersebut,”tandas Zainal.

Ia mengatakan untuk mempertanyakan kasus ini, LPP Tipikor Malut pada Kamis 12 Oktober 2023 menjadwalkan untuk geruduk Polda Malut.(red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *