Beritadetik.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate, Maluku Utara, segera memberlakukan penarikan retribusi tambat labuh Speedboat di pelabuhan residen.
“Penarikan retribusi ini mulai diberlakukan setelah Dishub Ternate membenahi fasilitas pendukung di pelabuhan tersebut,”kata Kadishub Ternate, Mochtar Hasim, Jumat(22/09/2023).
Ia menjelaskan pelabuhan residen ini adalah pelabuhan VIP, jadi hanya speedboat khusus saja yang bisa berlabuh, bukan untuk transportasi umum.
“Kita akan mengatur SOP-nya terkait penggunaan fasilitas pelabuhan Residen dengan menempatkan personel Dishub,”katanya.
Ia menambahkan pelabuhan Residen sendiri dilihat memiliki potensi untuk tingkatkan PAD, karena itu sebelum pihaknya berlakukan Retribusi, pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi vertikal dan juga Pemprov Malut.(ian/red).