Surat Edaran Mendagri Minta Caleg Petahana yang Pindah Partai Wajib PAW

Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen-Otda) Kemendagri, Akmal Malik.(Foto : (Istimewa).
Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen-Otda) Kemendagri, Akmal Malik.(Foto : (Istimewa).

Beritadetik.id, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Akmal Malik resmi mengeluarkan surat edaran bagi para Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) pada Pileg 2024 yang hijrah ke partai lain agar di lakukan Pergantian Antar Waktu (PAW).

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Dirjen Otda Kemendagri Nomor : 100.2.1.4/4367 /0TDA, tertanggal 16 Juni 2023, terkait perihal Pemberhentian Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Pemberhentian ini ditujukan untuk Caleg yang mencalonkan diri dari Partai Politik yang berbeda dengan Partai Politik yang diwakili pada Pemilu Terakhir untuk mengikuti Pemilu Tahun 2024.

Bacaan Lainnya

Surat Edaran tersebut berisi empat poin :

1. Berdasarkan ketentuan Pasal 139 ayat (2) huruf i dan Pasal 193 ayat (2) huruf i Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Pasal 99 ayat (3) huruf i Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertitb DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, menegaskan bahwa anggota DPRD diberhentikan antarwaktu jika menjadi anggota Partai Politik lain.

2. Hal tersebut sejalan dengan amanat Pasal 11 ayat (2) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, yang menegaskan bahwa Bakal Calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota harus memenuhi persyaratan undur diri sebagai anggota Partai Politik Peserta Pemilu yang diwakili pada Pemilu terakhir dalam hal berstatus sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu yang berbeda dengan partai politik yang diwakili pada Pemilu terakhir.

3. Selain pengaturan pemberhentian anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten /Kota jika dicalonkan oleh Partai Politik yang berbeda dengan Partai Politik yang diwakili pada Pemilu Terakhir sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) di atas, pemberhentian juga berlaku bagi kepala daerah/wakil kepala daerah jika menjadi calon anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota sebagaimana amanat Pasal 240 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

4. Sehubungan dengan angka 2 dan angka 3 tersebut di atas, Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota berhenti dan tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon dalam Daftar Calon Tetap (DCT).#red.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *