KASN Tegaskan Kadis PUPR Malut Belum Memenuhi Syarat untuk Dievaluasi Gubernur

Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto
Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto

JAKARTA – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tegaskan Kepala Dinas PUPR Malut Saifudin Djuba belum memenuhi syarat untuk dilakukan evaluasi oleh Gubernur Maluku Utara.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto melalui surat nomor : B-2018/JP.00.01/05/2023, perihal rekomendasi rencana uji kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pertama dalam rangka mutasi/rotasi di lingkungan Pemprov Malut.

Berdasarkan surat rekomendasi tersebut, KASN menyatakan menerima usulan gubernur untuk melakukan evaluasi, namun dari 26 pejabat yang disampaikan ada sejumlah nama dikecualikan karena tidak memenuhi syarat untuk mengikuti uji kompetensi dalam rangka mutasi jabatan.

Bacaan Lainnya

Pejabat yang dikecualikan sesuai surat rekomendasi KASN itu, salah satunya Kepala Dinas PUPR Malut Saifuddin Djuba.

KASN menyebutkan Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara Saifuddin Djuba Berdasarkan SK Gubernur Maluku Utara Nomor : 821.2.22/KEPIJPT P/031/XI2022 tanggal 15 September 2022, oleh karena itu yang bersangkutan memiliki masa jabatan kurang dari 2 tahun.

Selain itu dalam surat rekomendasi tersebut, KASN meminta Gubernur agar menugaskan kepada Panitia Seleksi untuk melaksanakan Uji kompetensi terhadap PPT Pratama dimaksud sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.

Dari surat rekomendasi itu, Tasdik meminta Gubernur Maluku Utara agar hasil pelaksanaan uji kompetensi dilaporkan terlebih dahulu kepada KASN, untuk mendapatkan rekomendasi sebelum dilakukan penetapan dan pelantikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

“Apabila terdapat data dan informasi yang telah disampaikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tidak sesuai dengan fakta sebenarnya dan terdapat pengaduan yang terbukti kebenarannya, maka Surat Rekomendasi ini akan kami tinjau kembali,” tegasnya.

Diketahui dalam rekomendasi ini, KASN juga menegaskan kembali kepada Gubernur Maluku Utara untuk segera menindak lanjuti Surat Rekomendasi KASN Nomor: B-1678/JP.01/05/2023 tanggal 8 Mei 2023.

Surat rekomendasi dimaksud tentang Rekomendasi atas Dugaan Pelanggaran dalam Mutasi Pejabat di Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Beberapa temuan untuk segera mengembalikan 3 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama ke dalam jabatan semula.

Berikut Daftar Pejabat yang Diminta Dikembalikan :

1. Muhammad Miftah Baay.
Jabatan saat ini : Kepala BKD.
Jabatan Yang Sah : Kaban Pengembangan SDM.

2. Idrus Assagaf
Jabatan saat ini : Kaban Pengembangan SDM.
Jabatan Yang Sah : Kepala BKD.

3. Hasbi Pora
Jabatan Saat Ini : Pelaksana di Badan Kesbangpol.
Jabatan Yang Sah : Kepala Badan Kesbangpol.

***

Penulis : Ridho Arief

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *