KNPI Desak Pemda dan DPRD Morotai Blacklist PT Labrosco

Aksi KNPI di Halaman Kantor Bupati Kabupaten Pulau Morotai, Selasa 9 Mei 2023.(Foto : Ul/beritadetik.id).
Aksi KNPI di Halaman Kantor Bupati Kabupaten Pulau Morotai, Selasa 9 Mei 2023.(Foto : Ul/beritadetik.id).

Beritadetik.id – Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai diminta menindak tegas PT. Labrosco Yal.

Desakan KNPI Morotai ini melalui aksi unjuk rasa di halaman kantor Bupati Morotai, Selasa (9/5/2023).

Dalam aksi ini massa menilai proyek jalan lingkar nasional di Kabupaten Pulau Morotai dikerjakan tak sesuai.

Bacaan Lainnya

“Proyek jalan nasional di Morotai ditemukan tak sesuai spesifikasinya,” kata Ekal, Korlap aksi.

Permasalahan dalam pekerjaan proyek tersebut, menurut KNPI, dilaksanakan oleh PT. Labrosco Yals sejak tahun 2020 sampai saat ini.

“PT. Labrosco juga memonopoli proyek di Pemda Morotai meskipun pekerjaan tak becus, ini yang kami sesalkan,”katanya.

Terkait masalah ini, pihaknya mendesak Pemda dan DPRD Morotai agar blacklist perusahaan tersebut, karena tak becus melaksanakan pekerjaan di lapangan.

Aksi tersebut pendemo menggelar hearing bersama Asisten I Muhlis Bay serta sejumlah pimpinan OPD di lingkup Pemkab setempat.

Ketua DPD KNPI Muhammad Akbar Manggoda meminta Pemda Pulau Morotai menindak lanjuti tuntutan yang mereka sampaikan.

Akbar juga menyoroti kinerja Kadis Pariwisata karena dianggap tak becus mengurus sektor pariwisata.

“Sektor pariwisata di Pulau Morotai harusnya jadi penopang perekonomian daerah, tapi itu gagal dikelolah,”katanya.

Ia menyebutkan APBD yang digelontorkan untuk pengembangan pariwisata bertolak belakang dengan fakta di lapangan saat ini.

“Kami menilai spot pariwisata di Morotai yang sudah dikenal dunia, tapi itu gagal dikelolah dengan baik,”tegasnya.

Akbar bilang, hampir sebagian besar fasilitas spot pariwisata yang dibangun rata-rata semua mulai terlihat rusak total.(ul).

Peliput : M. Bahrul Kurung
Editor   : Ridho Arief

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *