PUPR Malut Gelar Rapat Sinkronisasi Revisi RTRW Kabupaten/Kota

Rapat sinkronisasi revisi RTRW Kabupaten/Kota, bertempat di Hotel GAIA, Kota Ternate, Selasa (14/3/2023).
Rapat sinkronisasi revisi RTRW Kabupaten/Kota, bertempat di Hotel GAIA, Kota Ternate, Selasa (14/3/2023).

Beritadetik.id – Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara menggelar rapat sinkronisasi revisi RTRW Kabupaten/Kota, Selasa (14/3/2023).

Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung selama empat hari, bertempat di Hotel GAIA, Kota Ternate.

Kegiatan tersebut sebagai tindak lanjut dari kesepakatan antara Pemprov Maluku Utara dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN), pada awal Maret lalu.

Bacaan Lainnya

Rapat sinkronisasi ini di hadari oleh sepuluh Kabupaten/Kota, sementara dari Provinsi dihadiri Kepala Bidang Tata Ruang PUPR Malut dan Tim Teknis Penyusunan Revisi RTRW Provinsi.

Dalam pelaksanaan sinkronisasi ini sendiri di awali dari Kota Ternate yang di wakili oleh tim teknis Penyusunan Revisi RTRW Kota Ternate.

Kadis PUPR Provinsi Maluku Utara, Ir. Saifuddin Djuba menjelaskan, materi yang akan disinkronkan adalah muatan substansi Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/kota.

Menurutnya tujuan dari sinkronisasi ini agar tidak terjadi perbedaan penetapan peruntukan kawasan dan nomenklatur lokasi antara RTRW Kabupaten/Kota dengan RTRW Provinsi Maluku Utara.

Pada akhir acara pembahasan sinkronisasi, Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Pemerintah Kota Ternate menandatangani Kesepakatan.

Kesempatan tersebut dituangkan dalam Berita Acara tentang sinkronisasi muatan RTRW dengan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Ternate.

Selain itu, dilakukan kesepakatan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) Kota Ternate dengan luas yang 52.66 hektar.(adv).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *