Dinilai Tabrak Aturan, Pemkot Surati Ditjen Dukcapil Copot Kadis Capil Ternate Maluku Utara

Samin Marsaoly.(Istimewa).
Samin Marsaoly.(Istimewa).

Beritadetik.id – Pemerintah Kota Ternate melalui BKPSDM mengusulkan pemberhentian terhadap Kepala Dinas Dukcapil Kota Ternate Rukmini Abdurahman ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Usulan pemberhentian ini sebagai tindak lanjut dari surat teguran terkait dirinya karena diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan cara melakukan pengisian jabatan fungsional umum pada OPD yang dia pimpin.

Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam jabatan ASN di lingkungan Dukcapil Ternate yang dilakukan sesuai surat nomor: 820/67/DUK CAPIL/SUK/SK/2023, tanggal 09 Januari 2023.

Bacaan Lainnya

“Pemberhentian atau pemindahan dalam jabatan ASN adalah menjadi kewenangan Wali Kota sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK) sesuai dengan UU nomor 15 tahun 2014 dan PP nomor 11 tahun 2017,”kata Kepala BKPSDM Kota Ternate, Samin Marsaoly.

Samin menjelaskan, langkah Kadis Dukcapil tersebut telah menyalahi ketentuan, karena itu ia sebelumnya mendapat teguran tertulis sesuai dengan surat Wali Kota nomor: 800/444/2023 tertanggal 13 Januari 2023.

“Kami sudah melayangkan surat teguran bagi kadis Dukcapil Rukmini Abdurahman, sehingga dengan itu, dia harus segera memperbaiki tata laksanakan pemerintah pada dinas tersebut,”ujarnya.

Tak itu saja, Rukmini juga harus mengikuti teguran tersebut, kalaupun itu tidak dilakukan maka akan ada konsekuensi-konsekuensi lain yang akan di berikan.

“Karena teguran terkesan diabaikan, jadi saat ini Pemkot Ternate sudah usulkan pergantian, sembari menunggu surat pergantian itu keluar, aktivitas pemerintah harus tetap dijalankan,”tandas Samin.(ian/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *