Muhaimin Syarif Somasi Ketua Bidang Organisasi DPP KNPI Versi Haris Pratama

Tim Hukum Muhaimin Syarif.
Tim Hukum Muhaimin Syarif.

Jakarta – Kuasa Hukum H. Muhaimin Syarif melayangkan somasi terhadap Ketua Bidang Organisasi DPP KNPI Versi Haris Pratama.

Kuasa Hukum H. Muhaimin Syarif, Mustakim La Dee menyampaikan, langkah somasi yang dilayangkan karena Muhaimin Syarif disebut terlibat Mafia Tambang di Maluku Utara.

“Klien kami tidak pernah terlibat dalam mafia tambang di Maluku Utara, namun pernyataan Ketua Bidang Organisasi DPP KNPI Versi Ketua Umum Haris Pratama telah mencemarkan nama baik klien kami,”ucap Mustakim.

Bacaan Lainnya

Dia menjelaskan masalah ini telah mengarah pada dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Hal itu sebagaimana dalam Surat DPP KNPI tanggal 25 November 2022 yang beredar di grup-grup WhatsApp.

“Klien kami telah mengundurkan diri secara resmi sebagai Ketua Harian pada tanggal 21 November 2022, sehingga surat DPP KNPI atas pemberhentian klien kami sebagai Ketua Harian sangat tidak berdasar,”katanya.

Lebih lanjut Mustakim mengatakan, kliennya terlebih dahulu mengundurkan diri setelah itu DPP KNPI mengeluarkan surat pemberhentian sebagai Ketua Harian.

“Perlu kami sampaikan selaku kuasa hukum bahwa pernyataan Ketua Bidang Organisasi DPP KNPI telah menyesatkan publik dan membuat klien kami sangat dipermalukan dan dirugikan baik secara materil dan imateril,”tegasnya.

Dia bilang selaku Kuasa Hukum H. Muhaimin Syarif secara resmi melayangkan somasi terbuka pada tanggal 9 Desember 2022 kepada Ketua Bidang Organisasi DPP KNPI Versi Ketua Umum Haris Pertama.

Dalam somasi tersebut diterima secara langsung melalui Via WhatsApp oleh Ketua Bidang Organisasi DPP KNPI sejak tanggal 9 Desember 2022, namun sampai dengan waktu yang di tentukan 1×24 jam sejak di terima nya somasi terbuka tersebut Ketua Bidang Organisasi DPP KNPI versi Haris Pertama belum juga melakukan klarifikasi dan permintaan maaf.

“Waktu yang telah kami tentukan telah berakhir. Maka kami selaku kuasa Hukum H. Muhaimin Syarif akan mendampingi H. Muhaimin Syarif mengadukan Ketua Bidang Organisasi DPP KNPI Versi Haris Pertama di Mabes Polri atas Dugaan Pencemaran nama baik dan Fitnah,”sambung Mustakim.

Tak itu saja, pihaknya juga akan menggugat secara perdata atas kerugian materil maupun imateril yang di lakukan DPP KNPI Versi Haris Pertama.(red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *