PB FORMMALUT Desak Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Jurnalis di Tidore Kepulauan

Hamdan Halil (Ketua Umum PB Formmalut Jabodetabek). (Istimewa).

JAKARTA, Beritadetik.id – Pengurus Besar Forum Mahasiswa Maluku Utara (PB-FORMMALUT) Jabodetabek, mendesak pihak kepolisian segera menangkap dan memenjarakan pelaku penganiayaan terhadap Nurcholis Lamau, redaktur Cermat.co.id, Rabu 31 Agustus 2022.

Ketua Umum PB FORMMALUT Jabodetabek, Hamdan Halil menyampaikan, kasus penganiyaan di rumah korban, RT05, Kelurahan Rum Balibunga, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara adalah tindakan pengekangan terhadap kemerdekaan pers.

“Profesi jurnalis dilindungi Undang-Undang. Untuk itu tindakan kekerasan jurnalis ini tidak bisa dibiarkan,”ujarnya.

Bacaan Lainnya

Hamdan mengatakan jurnalis sebagi pilar demokrasi tak bisa dikekang oleh pejabat negara, baik itu presiden apalagi kelas pejabat di daerah dan atau pihak-pihak manapun yang berkaitan dengan urusan publik.

Dia menegaskan tindakan kekerasan terhadap Jurnalis adalah bentuk kriminalisasi aspirasi rakyat.

“Saya menilai kekerasan jurnalis di Tidore, Maluku Utara ini diduga dilakukan oleh orang suruhan oknum pejabat tinggi di Kota Tidore Kepulauan yang tak bertanggung jawab,”ucap Hamdan.

Atas dasar itu, PB FORMMALUT Jabodetabek secara institusional mengecam keras tindakan tersebut.

“Kepada Kapolda Maluku Utara untuk segera mengambil tindakan tegas. Karena peristiwa ini telah menyita perhatian publik secara luas. Jika tidak, maka kami akan mendesak Kapolri untuk segera mencopot Kapolda, “ujarnya.

Hamdan bilang, terkait masalah itu Kapolda Maluku Utara harus memiliki atensi khusus terhadap Polres Tidore Kepulauan untuk segera menangkap pelaku.

“Harus diusut tuntas sampai ditemukan otak dibalik kekerasan terhadap jurnalis ini,”tegasnya.

Selain itu, pihaknya memberikan ultimatum 2×24 jam kepada Kapolda Maluku Utara agar melakukan penanganan hukum dan menindak tegas Pelaku serta mengusut otak dibalik tindakan kekerasan terhadap Jurnalis tersebut.

“Jurnalis saja di kriminalisasi, apalagi rakyat biasa. Ini bahaya laten bagi masa depan demokrasi kita saat ini,”tutup Hamdan.

Sikap AJI Ternate 

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ternate mengecam penganiayaan terhadap Nurcholis Lamau, redaktur Cermat partner resmi Kumparan di rumah korban, RT05, Kelurahan Rum Balibunga, Kota Tidore Kepulauan, Rabu (31/8/2022).

Pemukulan itu disaksikan langsung istri dan ipar korban dari balik jendela kamar depan. Di duga kuat pemukulan itu berhubungan dengan tulisan Nurcholis bertajuk “Hirup Batu Bara Dapat Pahala” yang diterbitkan di media online cermat.co.id.

Tulisan tersebut menanggapi potongan  pernyataan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen dalam pembukaan turnamen domino di Kelurahan Rum Balibunga yang menyebut warga yang menghirup debu akan mendapat pahala.

Peristiwa penganiayaan ini terjadi pukul 09.15 WIT dan telah dilaporkan ke Polres Tikep. Korban dipukul menggunakan kepalan tangan oleh Ary yang merupakan ponakan kandung Wakil Wali Tikep.

Malam sebelum kejadian, Nurcholis juga diintimidasi oleh saudara kandung Wakil Wali Kota dan memintanya menghapus tulisan tersebut dan telah disetujui.

Menyikapi hal tersebut, AJI Ternate, menganggap tindakan-tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugas-tugasnya secara nyata telah melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Ini diatur dalam Pasal 4 yang menyebut: “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.”

“Yang dimaksud dalam pasal ini, seperti tertulis pada bagian penjelasan, adalah pers bebas dari “tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin,” kata Ketua AJI Ternate Ikram Salim.

Ia menuturkan, Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 telah mengatur bahwa jurnalis bertugas sebagai pemberi informasi, edukasi, hiburan serta kontrol sosial.

Sanksi diatur dalam Pasal 18. Di sana disebut siapa saja yang dengan sengaja melakukan tindakan yang mengakibatkan terhambatnya kemerdekaan pers “Dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta”.

Atas dasar tersebut, AJI Ternate mengecam keras segala bentuk-bentuk intimidasi maupun kekerasan terhadap jurnalis dan mendesak :

1. Polres Tidore Kepulauan harus mengusut tuntas kasus penganiyaan dan intimidasi terhadap Nurcholis hingga selesai.

2. Polisi harus mendalami aktor intelektual yang menyebabkan tindakan intimidasi dan penganiayaan karena terbukti melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

3. AJI Ternate meminta masyarakat maupun aparat negara menghargai tugas-tugas jurnalistik oleh jurnalis, khususnya jurnalis perempuan yang rentan mendapat kekerasan.(red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *