Verifikasi Administrasi Parpol, KPU Morotai Temukan Nama ASN dan TNI Polri Sebagai Pengurus

ketua KPUD Pulau Morotai Irwan Abas, foto: (ul/beritadetik.id).
ketua KPUD Pulau Morotai Irwan Abas, foto: (ul/beritadetik.id).

MOROTAI, Beritadetik.id – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Pulau Morotai secara berjenjang telah melaksanakan peraturan PKPU No 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024.

Mulai dari pendaftaran 24 Partai Politik (Parpol), kemudian masuk pada verifikasi administrasi calon peserta pemilu 2024 mendatang. KPUD telah melakukan verifikasi dan sudah menyampaikan hasil verifikasi kepada Parpol.

“Dalam sistem ditemukan beberapa kategori belum memenuhi ketentuan sebagai calon peserta Pemilu, jadi ada sejumlah Partai yang Belum Memenuhi Sarat atau (BMS) pada verifikasi tersebut,” kata ketua KPUD Pulau Morotai Irwan Abas pada, Selasa (30/8).

Bacaan Lainnya

Yang paling krusial dalam tahapan Pemilu lanjut dia, adalah ketidak jujuran sehingga dirinya berharap kepada segenap pihak agar aktif dalam menggikuti pelaksanaan demokrasi perlu untuk menjaga ketertiban.

Selain itu, pihaknya akan berupaya membangun koordinasi lewat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DUKCAPIL) untuk dapat mengetahui data berapa jumlah masyarakat Pulau Morotai yang sudah pinda domisili di daerah lain.

“Sehingga hal itu bisa menjadi dasar untuk kami di KPUD melakukan verifikasi Daftar Pemilih Tetap (DPT), yang akan ditetapkan dan jangan sampai terjadi kekeliruan pada jumlah disaat penetapan DPT,”tandasnya.

Dikatakan, soal data pada DPT juga salah satu sumber permasalahan yang harus diselesaikan melalui pemuktahiran data dan singkronisasi antar Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dengan Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) dan dijadikan Data Pemilih Sementara(DPS).

Sesuai dengan hal itu, di dalam DPS diharapkan kepada masyarakat terus aktif melihat anggota keluarga apakah sudah terdaftar atau belum terdaftar bisa langsung melapor ke KPUD atau penyelenggara tingkat Kecamatan setelah dibentuk.

“Adapun rekomendasi terkait dengan temuan-temuan Bawaslu Morotai yaitu keterlibatan PNS dan TNI Polri pada keanggotaan Partai Politik bahkan KPU juga menemukan itu di dalam Sistem Informasi Partai Politik,”sambung Irwan.

Irwan Abas juga megatakan, pihaknya sementara menunggu tindak lanjut Parpol atas hasil verifikasi KPUD sejak Agustus tangal 16 – 29 hanya saja ada keputusan terbaru dari KPU No 309 yakni verifikasi administrasi di mulai tangal 16 agustus sampai dengan 6 September.

“Sesuai jadwal 13 Desember verifikasi faktual calon peserta Pemilu selesai dan tanggal 14 penetapat dilakukan di KPU RI,”tutupnya. (ul).

Peliput: M. Bahrul Kurung

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *