Sudah 7 Bulan Oknum Guru di Kepulauan Sula tak Mengajar, Rifai : Pergi Tanpa Izin

Rifai Haitami
Rifai Haitami

Sanana, Beritadetik.id – Seorang guru Aparatur Sipil Negara (ASN) inisial IU di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) dikabarkan tak lagi berkantor sejak Januari hingga Juli 2022.

ASN yang tercatat sebagai guru di SD Wainib, Sulabesi Selatan itu sebelumnya pada 2019 dan 2021 juga meninggalkan tugas tanpa izin.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Sula, Rifai Haitami mengatakan, oknum ASN tersebut tidak pernah mengajukan izin.

Bacaan Lainnya

“Yang bersangkutan tidak pernah mengajukan izin dari dinas, jadi saya pikir dia berada di tempat tugas,”katanya.

Rifai berjanji bakal melayangkan surat teguran terhadap oknum guru tersebut.

“Informasi yang kami dapat bahwa oknum guru itu menetap di Weda Halmahera Tengah,”jelasnya.

Terpisah, Wakil Ketua DPD II KNPI Kepulauan Sula, Rusdianto Umagapi mendesak Pemkab Sula untuk memberikan sanksi tegas terhadap oknum guru tersebut.

Mengingat yang bersangkutan juga sudah hampir dua kali melalaikan tugas.

“Yang jelas harus ada sangsi tegas karena sudah digaji oleh negara, dan sudah berulang kali melalaikan tugas,”pungkasnya.(*).

Peliput : Noho Ahmad
Editor  : Ridho Arief

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *