Beritadetik.id – Pasca ditetapkan sebagai tersangka korupsi Haornas, Plt Kadis Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Disperkim) Kota Ternate, Sukarjan Hirto bakal diberhentikan dari jabatannya.
Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Yusuf Sunya menjelaskan, pertimbangan pencopotan jabatan SH tergantung Wali Kota M Tauhid Soleman.
Sementara ini Pemkot belum mendapatkan surat resmi mengenai status Plt Kadis Perkim yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Jika kami sudah dapat surat soal status tersangka yang bersangkutan, baru nanti akan disampaikan ke Wali Kota Tauhid Soleman untuk menunjuk Plt Dinas Perkim yang baru,”kata Yusuf, Jumat 29 Juli 2022.
Ia menambahkan, Pemkot Ternate menghormati proses hukum yang sementara berjalan.
Jadi menunggu surat fisiknya dulu sehingga itu menjadi dasar melakukan pergantian jabatan.
Untuk surat menyurat pada OPD yang bersangkutan memimpin saat ini, kiranya tidak bisa dilakukan penanda tanganan.
Apalagi masalah-masalah prinsip tentang kebijakan dan penganggaran, karena yang masih dalam tahapan proses hukum.(ian/red).