Dituduh Peras Kontraktor, Ketua Gerindra Maluku Utara Somasi Kontraktor Masjid Raya Sofifi

Muhaimin Syarif

Ternate, beritadetik.id – Advocate & Legal Consultant, Corporate Lawyer pada Law Office Mustakim La Dee, S.H., M.H & Assosciates yang ditunjuk sebagai Tim Hukum Ketua DPD Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif (MS) melayangkan Somasi Peringatan terhadap rekanan proyek Masjid Raya Sofifi.

Pengajuan Somasi ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 19/SKH-PD/MS/LO-MLD/VI/2022, tanggal 27 Juni 2022, diberi Kuasa dalam mengajukan somasi terhadap PT. Anugerah Lahan Baru, Joko Sukirno atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik kepada H. Muhaimin Syarif.

Tim Hukum Muhaimin Syarif, Mustakim La Dee dalam Surat Somasi yang diterima redaksi beritadetik.id menyatakan, Pengaduan Hak dan Tanggung Jawab Pekerjaan Mesjid Raya Sofifi pada tanggal 14 Januari 2022 dan penyampaian melalui pemberitaan berapa media elektronik dan media cetak di Ternate Provinsi Maluku Utara, pihak perusahaan harus meminta maaf.

Bacaan Lainnya
Surat Somasi

Mustakim bilang, bahwa atas tuduhan yang dilakukan Direktur PT. Anugerah Lahan Baru, Joko Sukirno kepada H. Muhaimin dapat meresahkan dan merugikannya.

“Ini bahkan telah menjadi fitna yang merusak citra nama baik klien kami di Provinsi Maluku Utara pada khususnya dan umumnya di Indonesia,”ucap Mustakim.

Dia menyampaikan, Direktur PT. Anugerah Lahan Baru dan staf Joko Sukirno telah melakukan fitnah dan mencemarkan nama baik Muhaimin Syarif dengan sengaja dan tanpa hak secara melawan hukum menyebarkan informasi yang telah diketahui secara umum baik dengan tulisan atau media cetak dan media online.

Dalam Surat Somasi ini tim Hukum Muhaimin meminta pihak kontraktor dengan wajib melakukan klarifikasi dan permohonan maaf kepada kliennya.

Permintaan maaf itu harus dilakukan baik secara langsung dan secara terbuka lewat media cetak dan online di Provinsi Maluku Utara dan/atau media cetak serta online nasional selama 5 hari berturut-turut sejak diterimanya Somasi Peringatan ini dalam waktu 1 x 24 jam.

“Jika tidak ada itikat baik melakukan klarifikasi dan permohonan maaf kepada klien kami. Maka kami selaku Kuasa Hukum H. Muhaimin Syarif akan melakukan langka hukum dengan Melaporkan / Mengadukan Direktur PT. Anugerah Lahan Baru ke Bareskrim Mabes Polri melalui Tindak Pidana Tertentu (TIPITER) di Jakarta dan mengajukan Gugatan Perdata.

Sekedar diketahui pengajuan Somasi ini dilakukan setelah Muhaimin Syarif dituding meminta fee proyek Masjid Raya Sofifi kepada rekanan.

MS yang juga pimpinan pada salah satu partai Politik di Maluku Utara itu bahkan secara resmi dilaporkan ke Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Pengaduan ini oleh PT Anugerah Lahan Baru dengan laporan Nomor: 072/ALB-Pry/Masjid-2/Malut/I/2022, tanggal 14 Januari 2022, perihal Pengaduan Hak dan Tanggung Jawab Pekerjaan Masjid Raya Sofifi.

Laporan ini menyangkut dugaan perbuatan melanggar hukum dengan pemerasan oleh oknum dan pejabat daerah.

Athosuddin mengatakan, dugaan meminta fee proyek itu bermula dari perusahaan mengajukan tagihan termyn V ke PUPR Maluku Utara, selaku kuasa pengguna anggaran pada 30 Agustus 2021.

Tak sampai di situ, lanjut Athosuddin, bahwa pada 2 September 2021, PUPR Malut menerbitkan berita acara pembayaran ke BPKAD Maluku Utara.

Selanjutnya pada 10 September 2021, sekira pukul 11.30 WIT, pihak rekanan dihubungi oleh MS lalu meminta agar dibuatkan cek senilai Rp1,5 miliar.

Permintaan fee tersebut dengan jaminan agar tagihan atau pembayaran proyek bisa dicairkan lewat arahan MS.

Terpisah, kuasa hukum Muhaimin Syarif, Mustakim La Dee mengatakan laporan terhadap kliennya itu tidak jelas alias salah alamat.

“Lebih tepatnya pihak perusahaan atau rekanan menggugat Pemerintah Provinsi Maluku Utara soal wanprestasi atas prestasi pekerjaan, bukan melaporkan klien saya,”ucap Takim sapaan akrabnya.

Dia juga menyatakan, mengenai laporkan ke Kejagung itu bukan kliennya Muhaimin yang dilaporkan, melainkan perusahaan meminta Jampidsus Kejagung agar membantu penyelesaian proses pembayaran.

“Perlu saya tegaskan bahwa soal ini tidak ada sangkut pautnya dengan Hi. Muhaimin. Yang jelasnya bahwa klien saya justru menolak pemberian Rp 250 juta dari perusahaan,”tandas Mustakim.(red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *