Beritadetik.id – Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, kembali mencatatkan capaian positif dalam pengelolaan tata kelola pemerintahan.
Berdasarkan hasil pembahasan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara Semester II Tahun 2025, Halmahera Utara berhasil meraih peringkat kedua dengan tingkat penyelesaian tindak lanjut sebesar 72,10 persen.
Rapat pembahasan TLRHP tersebut diselenggarakan oleh BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara pada 6–10 Juli 2026 di Auditorium Lantai II Kantor BPK Perwakilan Maluku Utara, Jalan Raya Jati Nomor 82, Kota Ternate. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Maluku Utara.
Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara diwakili oleh Inspektur Tonny Kappuw bersama staf pengelola tindak lanjut pada Inspektorat.
Pada acara penutupan yang berlangsung Kamis (10/7), BPK mengumumkan capaian TLRHP pemerintah daerah di Provinsi Maluku Utara.
Kota Tidore Kepulauan menempati peringkat pertama dengan persentase penyelesaian sebesar 77,73 persen, disusul Kabupaten Halmahera Utara di posisi kedua dengan 72,10 persen.
Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Inspektur Tonny Kappuw.
TLRHP merupakan proses yang dilakukan oleh instansi pemerintah dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan yang diterbitkan oleh BPK.
Tujuannya adalah memperbaiki kelemahan dalam pengelolaan keuangan daerah, menyelesaikan kerugian negara atau daerah apabila ada, meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik.
Sesuai ketentuan, setiap pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan dan menyampaikan jawaban atau penjelasan kepada BPK paling lambat 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterima.
Selanjutnya, BPK melakukan pemantauan secara berkala terhadap perkembangan tindak lanjut tersebut.
Capaian yang diraih Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kepatuhan terhadap rekomendasi BPK.
Semakin tinggi persentase TLRHP, semakin baik tingkat penyelesaian rekomendasi hasil pemeriksaan, yang pada akhirnya menjadi salah satu indikator penting dalam mewujudkan pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan bebas dari penyimpangan.(mik/red).









