Sanana, beritadetik.id – Mantan Kepala Desa inisial MD dan Mantan Pj Kepala Desa Sekom inisial JS dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula (Kepsul) atas tuduhan penyelewengan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun Anggaran 2020.
Laporan ini disampaikan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sekom Kecamatan, Sulabesi Selatan Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Provinsi Maluku Utara.
“Laporan ini kita masukkan di Kejari Kepulauan Sula pada Jumat 27 Mei pekan lalu,”kata Ketua BPD Desa Sekom Hasan Selpia saat dikonfirmasi, Senin (30/05/2022).
Hasan menjelaskan, langkah BPD melaporkan dua orang mantan kades tersebut sudah sesuai tugas BPD selaku Lembaga Pengawasan dan Fungsi Kontrol dalam mengawal setiap program pemerintah desa.
“Persoalan Penyelewengan ADD dan DD ini sudah meresahkan warga. Makanya ini harus kita laporkan agar ada efek jera,”ucapnya.
Hasan berharap kepada pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan agar secepatnya mengeluarkan surat panggilan terhadap dua oknum mantan Kades yang dilaporkan tersebut.
Sekedar diketahui, dugaan penyelewengan ADD dan DD di wilayah Desa Sekom, tahun Anggaran 2020, meliputi belanja Internet Desa senilai Rp, 12 Juta.
Belanja Rehabilitas Lampu Jalan enam buah senilai Rp,24.108.865
Belanja Lahan Umum Desa Rp 65.000.000. Belanja Kayu Tiga Kubik Rp,24.700.000.
Selain itu permasalahan item anggaran lainnya meliputi Belanja Besi 40 Staf dengan lagu anggaran Rp 4.400.000, Belanja Satu Buah Kloset senilai Rp 350,000. Belanja Bidang Kesehatan Rp 52,790.000.
Dugaan total kerugian ADD dan DD tahun Anggaran 2020 sebesar Rp. 184.108.865.(nox/red).