Ajak Stakeholder Dukung Pelaksanaan Sistem Manajemen Anti Penyuapan di PLN

Multi Stakeholder Forum yang digelar secara virtual, Senin (30/5/2022).

Beritadetik.id – PT PLN (Persero) terus melakukan berbagai upaya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan dan seluruh stakeholder di tanah air.

Salah satunya adalah dengan implementasi SNI ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dalam setiap proses bisnis dan pelayanan kelistrikan oleh PLN.

General Manager PLN Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU), Adams Yogasara mengatakan, sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) merupakan sistem manajemen atau elemen dalam organisasi yang saling terkait dan berinteraksi dalam menetapkan kebijakan, sasaran dan proses dalam mencapai anti penyuapan.

Bacaan Lainnya

“Implementasi SNI ISO 37001:2016 tentang SMAP atau sistem kepatuhan dan pencegahan korupsi sesuai dengan aspirasi PLN,”ujar Adams dalam pelaksanaan Multi Stakeholder Forum yang digelar secara virtual, Senin (30/5/2022).

Adams menyampaikan bahwa seluruh insan PLN telah menerapkan prinsip 4 No’s, antara lain No Bribery atau tidak boleh ada suap menyuap, No Kickback atau tidak boleh ada komisi, tanda terima kasih baik dalam bentuk uang dan dalam bentuk lainnya.

Selain itu yang harus dilakukan adalah No Gift (tidak boleh ada penyambutan dan jamuan yang berlebihan) dan No Luxurious Hospitality (tidak boleh ada penyambutan dan jamuan yang berlebihan).

“Jika ada insan atau petugas yang meminta sesuatu di luar kedinasan maka secara tidak langsung masuk kategori suap dan mohon untuk dilaporkan kepada pihak Manajemen PLN,”ujar Adams.

PLN juga telah menyediakan sistem pelaporan tindak pelanggaran yang dilakukan pegawai PLN dan mitra melalui aplikasi COS PLN yakni cos.pln.co.id, WhatsApp/SMS/telepon ke nomor 08119861901, juga melalui email ke wbpln@pln.co.id dan melayangkan surat fisik yang ditujukan kepada Executive Vice President Kepatuhan PLN Pusat.

“Harapannya baik dari PLN bersama dengan seluruh stakeholder dan mitra PLN berperan pro-aktif dalam upaya pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan mendukung sistem manajemen anti penyuapan ini dapat berjalan dengan baik,”tutup Adams.(red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *