Polisi Ringkus Seorang Ayah Tiri Cabul di Halmahera Utara

Ilustrasi penangkapan pelaku pelecehan seksual.(Foto : Istimewa).

Halut, beritadetik.id – Polisi berhasil meringkus seorang ayah tiri inisal SR asal Desa Dum-dum, Kecamatan Kao Teluk, Kabupaten Halmahera Utara yang tercatat sebagai DPO kasus pelecehan seksual anak di bawah umur.

Pelaku ditangkap oleh Anggota Polsek Malifut pada Sabtu 28 Mei 2022 sekira pukul 10.00 WIT, bertempat di kebun milik pelaku di sebuah kebun di kawasan hutan Malifut.

Kanit Reskrim Polsek Malifut, Halmahera Utara, Bripka Dartoman Purba mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku ini dilakukan setelah kurang lebih dua bulan melarikan diri sejak ia dilaporkan.

Bacaan Lainnya

“Pelaku ini tercatat sebagai DPO setelah ia dilaporkan melakukan pelecehan seksual terhadap anak tirinya sendiri pada beberapa bulan lalu,”jelasnya.

Kanit mengungkapkan, pihaknya sempat kesulitan untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku karena ia bersembunyi di kawasan NHM.

“Kita amankan pelaku di kebun miliknya di kawasan lingkar tambang PT. NHM. Penangkapan atas bantuan masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian,”ucap Kanit.

Sesuai keterangan korban atau pelapor dan juga saksi-saksi, bahwa perbuatan pelecehan seksual yang dilakukan pelaku berlangsung pada 2019 lalu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 51 ayat 1 dan ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(fic/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *