Sanana, beritadetik.id – Mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SD Negeri Wainib Kecamatan Sulabesi Selatan Kabupaten Kepulauan Sula, Sulaiman Drakel diminta mengembalikan fasilitasi sekolah berupa sebuah laptop yang dibelanjakan menggunakan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Hal ini disampaikan oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepsek SD Negeri Wainib Julaiha Duwila kepada beritadetik.id, Sabtu 21 Mei 2022.
“Ada sebuah laptop merek Acer yang dibelanjakan menggunakan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2021 yang sampai sekarang Mantan Kepala Sekolah Sulaiman Drakel belum kembalikan. Padahal itu adalah aset sekolah,”ungkapnya.
Julaiha mengungkapkan, masalah laptop milik sekolah yang ogah dikembalikan oleh mantan Kepsek itu diduga digadaikan.
“Saya sudah cek, dan ternyata Aset Sekolah berupa Laptop seharga Rp 5 Juta tersebut sengaja digadaikan oleh mantan Kepsek,”katanya.
Senada dengan Kepsek Julaiha Duwila, Nasbia Duwila selaku Bendahara di Sekolah itu juga menyampaikan, Mantan Kepala Sekolah Sulaiman Drakel mencatut namanya dalam sebuah kwitansi terkait Laptop yang digadaikan tersebut.
“Iya, Mantan Kepsek Sulaiman menggadaikan laptop itu dengan harga Rp 5.000,000. Perjanjiannya jika mengambil kembali laptop itu, maka harus membayar uang sebesar Rp 6.000,000,”ungkap Nasbiah.
Menurutnya, perjanjian ini tertuang dalam kwitansi yang dibuat oleh mantan Kepsek SD Negeri Wainib.
“Saat itu dia (Sulaiman) minta saya tanda tangan sebuah kwitansi, tapi saya tidak mau tanda tangan dengan alasan saya tidak tahu menahu soal itu,”jelasnya.
Selain masalah Laptop, oknum Kepala Sekolah (Kepsek) SD Negeri Wainib Sulaiman Drakel juga diduga tidak mengembalikan sejumlah aset sekolah berupa kursi di rumah dinas guru yang ditempatinya.
Terpisah, Mantan Kepala Sekolah SDN Wainib Sulaiman Drakel dikonfirmasi mengatakan, masalah Laptop tersebut digadaikan karena Dana BOS belum dicairkan pada Januari lalu.
“Saat itu Dana BOS belum dicairkan, sementara ada keperluan sekolah sehingga Laptop Acer milik sekolah itu kita gadaikan,”akunya.
Sembari mengatakan, harga Laptop yang digadaikan senilai Rp 5 Juta, dengan perjanjian Dana BOS dicairkan baru dikembalikan.
“Waktu itu saya berniat untuk ambil kembali Laptop tersebut setelah Dana BOS Cair, Namun baru masuk pertengahan Maret saya digeser ke tempat tugas lain, makanya tak lagi sempat,”akunya.
Ia menambahkan, sebagai mantan Kepala Sekolah yang sudah dipindah tugaskan, maka dirinya meminta kepada Bendahara Sekolah agar menandatangani Kwitansi soal Laptop itu, jadi bukan ia dimanfaatkan. Lagi pula Laptop itu digadaikan dan uangnya untuk Kebutuhan Keuangan di Sekolah, bukan dipakai untuk kebutuhan pribadi.
Selain itu soal fasilitas perumahan dinas berupa Kursi Enam buah yang ikut disoal, kata Sulaiman bahwa fasilitas berupa kursi tersebut sudah disimpan di Sekolah, jadi tidak ada aset yang dibawa kabur atau digunakan untuk kepentingan pribadi.(nox/red).