Ternate, beritadetik.id – Wali Kota Ternate M Tauhid Soleman menegaskan dalam waktu dekat akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada pengecer penjual Bahan Bakar Minyak (BBM).
Regulasi atau Surat Edaran yang akan dikeluarkan oleh Pemkot setempat itu bertujuan mengatur Harga Enceran Tertinggi (HET) BBM di pasaran Kota Ternate.
Hal itu ditegaskan orang nomor satu lingkungan Pemkot Ternate lewat dialog bersama OKP di wilayah Ternate, Maluku Utara, Minggu (174/2022) malam.
Ditegaskan, pengaturan Harga Enceran Tertinggi (HET) Bahan Bakar Minyak di pasaran Ternate ini bertujuan agar pemerintah dapat mengendalikan harga BBM yang akhir-akhir ini dapat meresahkan warga.
“Saya kira ini adalah sikap tegas kami, dan Pemkot Ternate tidak akan tinggal diam terkait permasalahan harga BBM tersebut,”ungkap Tauhid.
Sembari menambahkan, langkah Pemerintah dalam mengeluarkan regulasi tentu pihaknya membutuhkan waktu untuk mengkaji penetapan harga BBM tersebut di tingkat pengecer. (ian/red).