Masalah Tambang Rakyat Obi Halmahera Selatan, Presiden Partai Buruh Angkat Bicara

Presiden Partai Buruh, Ir. H. Said Ikbal, M. E. | Foto: (Istimewa).

Ternate, beritadetik.id – Presiden Executive Commite (Exco) Partai Buruh Nasional Said Iqbal beri penegasan terhadap Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara atas pemberhentikan Tambang Rakyat Pulau Obi, Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara (Malut).

Pasalnya, pada tanggal 4 Maret 2022 pekan lalu Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara melakukan pemasangan garis batas polisi di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Desa Anggai, Pulau Obi dengan maksud diberhentikan

Langkah yang dilakukan oleh Ditreskrimsus ini lantaran wilayah tersebut dinilai tumpang tindih dengan hutan produksi atau mengganggu wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Amazing Tabara dan hutan produksi

Bacaan Lainnya

Atas dasar itu, Presiden Partai Buruh Nasional, Said Iqbal menegaskan, bahwa partainya mengingatkan kepada para pejabat ditingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, terkhususnya aparat penegak hukum wilayah Maluku Utara agar tidak melakukan tindakan yang mengancam aktivitas Pertambangan Rakyat di Pulau Obi, Halmahera Selatan selama tidak merusak lingkungan dan hutan.

“Bahwa hak wilayah rakyat, tanah adat rakyat, terlebih lagi pertambangan rakyat yang tidak merusak lingkungan, hutan, serta dikerjakan secara turun-temurun dan direstui oleh kesultanan adalah hak rakyat, “kata Iqbal kepada awak media, ahad, (3/4/22).

Ikbal berharap, korporasi besar di daerah tersebut pastikan tidak menggunakan tindakan-tindakan liar yang merugikan rakyat Pulau Obi, “Karena itu, pertambangan rakyat adalah hak wilayah rakyat, juga tanah adat rakyat kesemuanya milik rakyat, “sambungnya.

“Bilamana ada perusahan maupun korporasi ataupun perusahan domestik besar yang ingin menguasai pertambangan rakyat di Obi, maka partai buruh akan melakukan advokasi, “tegas Ikbal, tokoh Pergerakan Partai Buruh itu.

Politikus asal Indonesia ini juga mengatakan, langkah advokasi yang diambil Partai Buruh ialah melakukan konsultasi ke komisi III dan Komisi IV DPR RI bagian pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) untuk memanggil aparat hukum dan pejabat pemerintah yang mengganggu Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Pulau Obi.

Tak hanya itu, partai yang dinahkodainya akan melaporkan masalah tersebut ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) bilamana terjadi potensi pelanggaran HAM yang dilakukan oleh perusahan-perusahan besar di wilayah setempat

“Langkah hukum dan advokasi akan kita kedepankan ketimbang langkah yang memicu kekerasan. Partai buruh akan surati presiden Jokowi agar menjadi perhatian serius. Jangan lagi kasus Wadas di Jawa Tengah terjadi kembali di wilayah Obi, dimana rakyat berhadapan dengan aparat hukum itu sendiri. Padahal, tanah rakyat yang sudah puluhan tahun bahkan ratusan tahun telah digarap, “papar Ikbal.

Ditambahkan, masalah tambang di Obi sudah menjadi perhatian tingkat nasional.

“Saya menilai pemasangan (Police-line) dan penutupan aktifitas tambang rakyat sepihak oleh Sub Dit 4 Krimsus Polda Malut merupakan sebuah pelanggaran, “jelas Said Ikbal yang juga selaku Mantan Presiden KSPI ini. (awn/red).

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *