KPK Warning Empat Mantan Anggota Dekot dan Satu Mantan Pejabat Kota Ternate

Kepala Satuan Tugas Koordinasi Supervisi dan Pencegahan KPK Dian Patria, saat diwawancarai awak media, Jumat (1/4).

Ternate, beritadetik.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) warning empat Mantan Anggota DPRD dan satu Mantan Pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate.

Pasalnya, sejumlah mantan pejabat di lingkungan Kota Ternate yang di warning KPK tersebut, terkait masalah aset daerah berupa mobil dinas (Mobdin) yang belum dilakukan pengembalian.

“Pejabat yang belum kembalikan aset berupa mobil dinas kepada negara itu diketahui saat rapat koordinasi aset dan pajak untuk dioptimalisasi di Kantor Walikota Ternate pada Jumat, 1 April 2022,”kata Kepala Satuan Tugas Koordinasi Supervisi dan Pencegahan KPK Dian Patria, Jumat (1/4).

Bacaan Lainnya

Dian membeberkan, lima kendaraan dinas yang belum mengembalikan atau masih dikuasai oleh para pejabat tersebut akan menjadi catatan bagi KPK.

“KPK sudah kantongi databya, nanti ini menjadi target untuk dipastikan dikembalikan Pemerintah,”tuturnya.

Sekda Kota Ternate, Dr. Jusuf Sunya mengatakan, sejumlah aset yang menjadi catatan KPK ini, nantinya akan diupayakan pemerintah Kota Ternate agar berkoordinasi dengan para pejabat tersebut.

“Terkait aset mobil dinas yang belum dikembalikan oleh mantan anggota DPRD Ternate ini, kami Pemkot sudah koordinasikan untuk segera lakukan pengembalian,”tegas Jusuf.

Terkait masalah ini, lanjut dia, KPK mengultimatum agar dilakukan penarikan aset dari tangan  sejumlah mantan pejabat tersebut,  karena kendaraan itu masih merupakan aset negara.

“KPK memberikan deadline, untuk dalam waktu hari kedepan, Pemkot Ternate bakal berkoordinasi dengan Kejaksaan dan SKK untuk sama-sama untuk menarik sejumlah aset tersebut,”ungkapnya.

Sembari mengatakan, lima orang mantan pejabat yang belum kembalikan aset negara tersebut, termasuk mantan Ketua DPRD Ikbal Ruray.(ian/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *