Organda Sofifi dan Weda Halmahera Tengah Bakal Dikenai Sanksi Hukum, Jika Langgar Ini

Rapat Koordinasi Pemprov Maluku Utara dan perwakilan Organda Sofifi dan Weda Halmahera Tengah, Senin (31/1/2022).|| Foto : (istimewa).

Sofifi, beritadetik.id – Pertemuan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara dengan perwakilan Organda Sofifi dan Organda Weda Halmahera Tengah di Kantor Gubernur Malut, Senin (31/1/2022), melahirkan 8 Poin catatan penting terkait masalah Trayek angkutan Sofifi – Weda.

Delapan poin catatan pertemuan yang wajib di ikuti Organda Sofifi dan juga Organda Weda, Halmahera Tengah, terkait permasalahan trayek angkutan antar Kabupaten/kota, terutama jalur Sofifi-Weda.

1. Penumpang carteran dari Sofifi dan Loleo ke Lelilef dan Lelilef ke Sofifi dan Loleo harus ada izin isidentil yang diberlakukan untuk mobil berplat kuning dan dikeluarkan oleh Dishub Malut.

Bacaan Lainnya

2. Tidak ada lagi pemblokiran jalan oleh organda Sofifi dan organda Weda.

3. Apabila ada penurunan penumpang di jalan nasional / provinsi dan kabupaten kota akan dikenakan sangsi hukum dan ditindak sesuai aturan yang berlaku.

4. Apabila kedapatan plat hitam mengangkut penumpang umum baik di terminal maupun di jalan, maka akan ditindak tegas oleh Polri / TNI dan instansi terkait.

5. Portal di wilayah Weda Kabupaten Halteng harus segera dicabut, demi kelancaran arus penumpang antarkabupaten.

6. Pengangkutan reguler harus tetap mengacu pada SK Gubernur (izin trayek).

7. Semua keputusan harus ditaati sebagaimana mestinya, dan apabila kedapatan maka akan ditindak tegas oleh aparat penegak hukum.

8. Apabila ada kelalaian atas kesepakatan di atas maka akan ditindak tegas oleh Polda Maluku Utara.***

🔴 VIDEO WAGUB MALUKU UTARA MARAH SOPIR ORGANDA SOFIFI : 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *