Status PTT atau Honorer di Ternate Dihapus, Samin : Kita Mulai di 2023

Samin Marsaoly.|| Foto : (istimewa).

Ternate, beritadetik.id – Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara, bakal melakukan penghapusan status PTT di instansi pemerintah pada 2023 nanti. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2019.

“Di lingkungan instansi Pemkot Ternate, ada 300 Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau Honorer, Karena itu, dengan adanya aturan yang ada, kami sudah menyiapkan skema khusus dalam menyambut regulasi tersebut,”kata Kepala BPKSDM Kota Ternate, Samin Marsaoly, Selasa (18/1/2022).

Skema yang dimaksud Samin, yakni melakukan pengalihan status para PTT atau Honorer menjadi PPPK sesusai dengan ketentuan undang-undang nomor 5 Tahun 2015 yang mulai diberlakukan 2023 mendatang,”

Bacaan Lainnya

“Dari kurang lebih 300 PTT itu, tentunya tidak semua diakomodir bisa menjadi tenaga PPPK, sebab mekanisme Pengrekturan P3K itu hampir sama dengan PNS,”ucap Samin.

Samin bilang, dalam undang-undang ASN tidak dikenal PTT, melainkan hanya menyebutkan PNS dan P3K. Karena itu yang sekarang statusnya PTT Guru dan Kesehatan nanti diakomodir menjadi P3K.

Lanjut Samin, bahwa terkait tenaga P3K yang sangat dibutuhkan oleh Pemerintah Kota Ternate, meliputi tenaga taman, tenaga lampu jalan, tenaga kebersihan, dan tenaga di Satpol-PP.

Sekedar diketahui, pada tahun 2023 mendatang rencana Pemerintah Pusat menghapus Tenaga honorer atau tenaga pegawai tidak tetap (PTT) yang selama ini bekerja di instansi pemerintahan pusat maupun daerah.(ian/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *