Tolak Hasil PSU Pilkades di Morotai, Pendukung Dua Cakades Ini Ancam Bongkar Kantor Desa

Morotai, beritadetik.id – Kisruh Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Ngele-Ngele, Kecamatan Morotai Selatan Barat, Kabupaten Pulau Morotai, makin memanas.

Pasalnya, proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) dengan melibatkan 14 nama pemilih siluman oleh pihak Panitia desa, kini terus mendapat penolakan keras dari pendukung Cakades nomor urut 3 Fajri Ahmad dan nomor 4 Safril Sugi.

Pantauan beritadetik.id, gelombang protes yang dilayangkan warga terhadap panitia Pilkades di desa setempat karena mereka merasa dirugikan oleh tindakan pihak Panitia.

Bacaan Lainnya

“Kami anggap proses pemilihan Pilkades di Desa Ngele-Ngele sudah selesai, dan hasilnya dimenangkan oleh Calon Kades nomor urut 3 Fajri Ahmad, bukan Cakades nomor urut 2 Firdaus Sibua yang dipilih lewat PSU dengan melibatkan pemilih siluman oleh pihak Panitia,”kata Warga Ngele-Ngele, Alim Sibua, Rabu (19/1/2022).

Ditegaskan, mayoritas warga Desa Ngele-Ngele tetap berpegang pada hasil Pilkades yang dimenangkan Fajri Ahmad. Karena itu pihaknya meminta Panitia Pilkades jangan memaksakan untuk mengesahkan hasil PSU yang cacat karena terbukti melibatkan 14 pemilih siluman yang bukan warga Desa Ngele-Ngele.

“Kami minta panitia agar tetap berpegang pada hasil Pemilihan sebelumnya yang dimenangkan Cakades nomor 3, jika tidak kami akan bakar kantor desa,”tegasnya.

Terpisah Ketua Panitia Pilkades tingkat Kabupaten, Hadat Hi Hasan yang juga Kepala DPMD Morotai mengatakan, terkait kisruh pilkades di desa Ngele-Ngele, pihaknya bersama Panitia Kecamatan, Panitia tingkat desa, sudah membicarakan hal ini, namun belum ada titik temunya.

“Kita sudah pertemukan semua, termasuk para Cakades. Hasilnya Calon Kades nomor urut 03 dan 04 bersih keras menolak hasil PSU,”katanya.

Hadat menjelaskan, dalam proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) tidak ada pemilih siluman, dan menyangkut 14 warga yang belum mencoblos, mereka datang untuk memberikan hak suaranya tetapi setelah di lihat oleh panitia dalam (DPT) tidak ada maka dokumen lainnya yang menjadi persyaratan pemilih adalah KTP yang digunakan.(ul/red).

TOLAK HASIL PSU PILKADES DI MOROTAI :

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *