Alihkan Aset Desa Jadi Milik Pribadi, Mantan Kades Morodadi Pulau Morotai Dipolisikan

Sertifikat Tanah.|| (foto : Ilustrasi).

Morotai, beritadetik.id – Warga Desa Morodadi, Morotai Selatan, bernama Husen Kurung mempolisikan mantan Kepala Desa Johan Mordiono ke Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, Selasa (17/1/2022).

“Saya melaporkan Johan Mordiono selaku Mantan Kades ini karena mengalihkan lahan yang menjadi aset desa berukuran 50×70 cm pada 2019 lalu, telah dialihkan menjadi milik pribadi,”kata Husen Kurung.

Dikatakan, lahan yang sudah bersertifikat itu bukan milik pribadi mantan Kepala Desa, melainkan itu aset desa yang seharusnya tidak bisa di klaim milik sendiri.

Bacaan Lainnya

“Masalah ini sudah saya laporkan ke Pihak kepolisian. Jadi saya akan mendatangi Polres Pulau Morotai untuk buat laporan yang kedua kalinya agar segera diproses,”akunya.

Terpisah, Koordinator Desa Morodadi, Jamaludin Baba di konfirmasi membenarkan kasus pengalihan aset desa untuk kepentingan mantan kades tersebut.

“Namanya aset pemerintah itu dialihkan harus melalui musyawarah desa terlebih dahulu, bukan diam-diam ambil bagian. Ini kan namanya mencuri aset desa,”pungkasnya.(ul/red)

PROTES PEMILIH SILUMAN DI PSU PILKADES NGELE-NGELE : 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *