Pemda Morotai Kalah Gugatan, Museum Perang Dunia ke-2 Resmi Dikuasai TNI AU

Pengecekan lokasi Meseum perang dunia (PD) ke-2 di Pulau Morotai.|| Doc : (Istimewa).

Morotai, beritadetik.id – Klaim Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, terhadap hak kepemilikan Museum perang dunia ke-2 di wilayah setempat akhirnya resmi jatuh di tangan TNI AU.

“Sertifikat hak pakai Museum perang dunia ke-2 dan juga Museum Trikora Morotai yang diterbitkan oleh Kantor BPN Halmahera Utara atas nama Pemda Morotai itu, resmi dibatalkan oleh PTUN Ambon,”kata Komandan Lanud Leo Wattimena kepada beritadetik.id, Senin, (10/1/2022).

Leo menegaskan, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon, tertanggal 6 Januari 2022 itu, memutuskan dan memenangkan gugatan TNI AU atas sertifikat tanah yang diatasnya berdiri Museum PD II dan Museum Trikora Morotai.

Bacaan Lainnya

“Dalam putusan tersebut, PTUN Ambon mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya serta menyatakan batal Sertifikat Hak Pakai No. 06/Desa Juanga 24 Desember 2014, atas nama Pemda Kabupaten Pulau Morotai yang terletak di Desa Juanga, Morotai Selatan,”jelasnya.

Lebih lanjut dalam amar putusan tersebut, tergugat dalam hal ini Pemerintah daerah Morotai untuk mencabut sertifikat tersebut. Maka dengan demikian sertifikat tanah Museum PD II dan Museum Trikora atas nama Pemda Kabupaten Pulau Morotai dinyatakan tidak sah.

Berdasarkan surat Penetapan Status Penggunaan (PSP) dari Kemenkeu tercatat tanah yang disengketakan sebagai aset tanah BMN dari Kemenkeu ke Kemenhan C.q TNI AU.

Atas dasar itu, Lanud Leo Wattimena memiliki amanah yang harus dipertanggung jawabkan untuk menjaga aset tanah milik negara yang di atasnya didirikan Museum Perang Dunia II dan Museum Trikora.

Diketahui pada tahun 2013 silam, telah dilaksanakan Perjanjian Kerjasama pemanfaatan aset tanah antara TNI AU dengan Kemendikbud Nomor: Perjama/35/XII/2013, Nomor: 3162/SK/Dir.PCBM/BUD/XII/2013 tentang Penggunaan Sementara Tanah di Pangkalan TNI AU Leo Wattimena Morotai.

Perjanjian ini didalamnya diizinkan untuk Pembangunan Museum Perang Dunia II dan Museum Trikora di Desa Wawama, Kecamatan Morotai Selatan.

Video Gempa Guncang Maluku Utara : 

 

Meski begitu, tepatnya pada Agustus 2021 diketahui terdapat Sertifikat Hak Pakai Nomor 06 tanggal 24 Desember 2014 Desa Juanga atas nama Pemda Kabupaten Pulau Morotai yang di klaim sebagai sertifikat sah.

Atas masalah itu, upaya pendekatan dan mediasi, dilanjutkan dengan hasil investigasi yang dilaksanakan oleh Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara, berdasarkan perintah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menyarankan agar TNI AU mengambil jalur hukum dengan gugatan ke PTUN.

Pada 20 Agustus 2021 TNI AU melalui Kuasa hukumnya mengajukan gugatan ke PTUN Ambon dengan Nomor Perkara: 24/G/2021/PTUN.ABN atas Sertifikat Hak Pakai Nomor 06 tanggal 24 Desember 2014 Desa Juanga atas nama Pemda Kabupaten Pulau Morotai.(ul/red).

TONTON JUGA VIDEO SUPORTER RUSUH DI STADION MERAH PUTIH : 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *