Catat, Mulai 2022 Pedagang di Ternate Wajib Bayar Pajak dan Retribusi Lewat Online 

Hasyim Yusuf.

Ternate, beritadetik.id – Setelah mengambil alih pengelolaan pajak dan retribusi pasar dari Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate bakal mengubah pola pembayaran retribusi oleh pedagang dengan sistim digital.

“Untuk memaksimalkan program ini, beberapa waktu lalu kami melakukan pendataan ulang terhadap pedagang di Kota Ternate. Pendataan ini dimaksudkan agar dilakukan pencocokan data yang menjadi pegangan BP2RD,”kata Kepala Dinas Disperindag Kota Ternate, Hasyim Yusuf, Senin, (10/1/2022).

Dijelaskan, pendataan yang mereka lakukan, yaitu berlangsung di kawasan pasar Gamalama, pasar Bastiong dan pasar Dufa-Dufa.

Bacaan Lainnya

“Dari proses validasi data untuk sementara sudah ada kurang lebih 1.000 pedagang yang terdata, baik itu pedagang Sembako, penjual pakaian, maupun pedagang buah-buahan dan lainnya,”tutur Hasyim.

Hasyim lanjut bilang, langkah pengambil alihan penarikan pajak dan retribusi pasar tersebut, pihaknya berkomitmen untuk melakukan perbaikan, terutama dalam hal pengelolaannya.

“Saat ini kami juga fokus lakukan sosialisasi ke pedagang bagaimana sistim digitalisasi pembayaran retribusi itu oleh para pedagang nanti. Sistim bayar pajak dengan cara menggunakan digitalisasi ini mulai dijalankan tahun 2022. Aplikasinya sudah disiapkan,”tandasnya.(al/red).

TONTON JUGA VIDEO GEMPA BUMI GUNCANG TERNATE : 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *