TERNATE – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera menetapkan tersangka dugaan kasus korupsi dana invetasi Perusda Kota Ternate senilai Rp 25 Miliar pada tahun 2015-2018 lalu.
Rencana penetapan tersangka ini setelah sebelumnya dilakukan penggeledahan di Kantor Perusahaan Daerah (Perusda) Kota Ternate, Rabu (29/9) kemarin.
“Dalam penaganan kasus ini, sejumlah alat bukti telah memperkuat dan meyakinkan Penyidik Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, untuk menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini,”kata Kajati Maluku Utara, Dade Ruskanda kepada wartawan.
Dade bilang, saat proses penggeledahan, ada puluhan dokumen yang berhasil diamankan untuk melengkapi bukti-bukti oleh penyidik.
“Soal penetapan tersangka dalam kasus ini, yang pastinya bulan depan sudah ada gambaran,”jelasnya.
Diketahui, dugaan kasus korupsi di Perusda Kota Ternate ini disinyalir merugikan negara senilai 25 milyar.(tim/red).